Jakarta — Nama Doni Salmanan sempat melejit sebagai salah satu sosok yang dikenal sebagai “crazy rich” muda di Indonesia. Deretan rumah mewah, mobil sport bernilai miliaran rupiah, hingga koleksi barang-barang branded kerap dipamerkannya di media sosial. Namun kini, semua kemewahan itu hanya tinggal cerita.
Pengadilan memutuskan bahwa seluruh aset Doni Salmanan yang diperoleh dari hasil afiliator Quotex akan disita oleh negara. Hal ini disampaikan dalam amar putusan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret dirinya.
Penyitaan aset dilakukan setelah terbukti bahwa penghasilan yang diperoleh Doni Salmanan berasal dari praktik investasi bodong dan merugikan ribuan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pihak Kejaksaan menyebutkan, aset yang disita meliputi berbagai barang mewah mulai dari rumah-rumah yang tersebar di beberapa kota, belasan mobil sport, motor gede, hingga koleksi jam tangan mewah, perhiasan, dan uang tunai.
“Seluruh aset tersebut dinyatakan dirampas untuk negara karena merupakan hasil tindak pidana,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan dalam konferensi pers.
Kasus Doni Salmanan sendiri sempat viral tahun lalu, terutama karena gaya hidup glamor yang ia perlihatkan kontras dengan penderitaan para korban yang kehilangan tabungan mereka.
Kini, setelah putusan pengadilan, Doni hanya bisa menerima kenyataan bahwa kekayaannya yang selama ini menjadi kebanggaan harus lenyap.
Momen ini juga menjadi pengingat bagi publik untuk berhati-hati dalam memilih investasi, dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming cepat kaya yang kerap disebarkan lewat media sosial.