ASN Pemkot Semarang Diduga Lecehkan Wanita 19 Tahun, Kini Bungkam & Tak Akui!

09 Jul 2025 | Penulis: pacman.news

ASN Pemkot Semarang Diduga Lecehkan Wanita 19 Tahun, Kini Bungkam & Tak Akui!

Semarang — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang wanita berusia 19 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang diklaim menguatkan dugaan perbuatan tak senonoh tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini tengah diproses lebih lanjut. Penyidik juga telah memanggil ASN terduga pelaku untuk dimintai keterangan awal terkait laporan tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang dalam tahap penyelidikan. Terlapor juga sudah kami mintai klarifikasi,” ujar salah satu pejabat kepolisian Semarang kepada wartawan, Rabu (tanggal).

Namun demikian, ASN terduga pelaku membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia memilih bungkam saat dicecar awak media dan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

“Klien kami tegas menolak semua tuduhan. Kami minta publik tidak berasumsi sebelum proses hukum selesai,” ujar kuasa hukumnya.

Kasus ini pun menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang mengecam jika benar pelaku terbukti melakukan pelecehan terhadap wanita muda, sementara sebagian lain meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Pihak Pemerintah Kota Semarang melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pemkot juga menyatakan akan memberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian jika ASN tersebut terbukti bersalah.

“Kami mendukung proses hukum yang berjalan. Jika terbukti, tentu akan ada sanksi tegas,” tegas perwakilan Pemkot.

Kasus ini kini masih bergulir di tingkat penyelidikan. Publik menantikan hasil proses hukum yang diharapkan bisa mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi semua pihak.


Komentar