Jakarta — Hari ini menjadi momen penting dalam perjalanan hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pria yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik sentral di Tanah Air itu akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7).
Sejak pagi, suasana di pengadilan sudah dipenuhi awak media dan aparat keamanan. Hasto yang mengenakan batik cokelat tampak tenang saat turun dari mobil tahanan dan melangkah memasuki ruang sidang. Namun wajahnya terlihat sedikit tegang, sesekali ia menarik napas panjang sebelum duduk di kursi pesakitan.
Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret namanya. Dalam agenda hari ini, jaksa penuntut umum membacakan secara lengkap tuntutan terhadap Hasto.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan perkara dugaan suap pemilu legislatif,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka sidang.
Jaksa menyebut Hasto secara sadar diduga memberikan arahan kepada pihak-pihak tertentu untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat sebagai efek jera.
Sepanjang pembacaan tuntutan, suasana ruang sidang sempat hening. Beberapa pendukung Hasto yang hadir di ruang sidang tampak menahan napas. Tak sedikit pula yang menundukkan kepala ketika jaksa menyebutkan pasal-pasal yang disangkakan.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Hasto menyatakan pihaknya siap mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami akan menyampaikan pledoi pada agenda berikutnya, dan kami tetap meyakini klien kami tidak melakukan seperti yang didakwakan,” ujar salah satu pengacaranya kepada wartawan di luar sidang.
Publik kini menanti bagaimana babak akhir kasus yang turut menyeret nama besar ini. Apakah hakim akan mengikuti seluruh tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pledoi dari tim kuasa hukum?
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di media kami.