Waspada! KemenPPPA: Judi Online Kini Disamarkan dengan Game Digital Ramah Anak

23 Jun 2025 | Penulis: lisajurnal

Waspada! KemenPPPA: Judi Online Kini Disamarkan dengan Game Digital Ramah Anak

JAKARTA – Fenomena judi online (judol) semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Selain berdampak pada kondisi finansial, kecanduan judol juga bisa berdampak serius terhadap kesehatan mental.

Kecanduan judi online kini dipandang sebagai gangguan mental serius terhadap anak-anak. Pasalnya, kecanduan judol atau judi slot memiliki dampak merusak otak setara dengan kecanduan narkoba.

Perencana Ahli Pertama pada Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Anisa Asri, mengungkapkan, berdasarkan data Susenas BPS, anak usia 7–17 tahun yang mengakses internet meningkat tajam, dari sekitar 40 persen pada 2018 menjadi 74 persen pada 2023.

“Studi dari FK UI dan RSCM juga menunjukkan bahwa 50 persen anak mengalami kecanduan internet pascapandemi, naik dari 31 persen sebelum pandemi,” ujar Anisa dalam sosialisasi bahaya judi online di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Saat ini kata dia, tren judi online semakin mengkhawatirkan dan telah menjadi ancaman multidimensi.

“Anak-anak dan remaja adalah kelompok paling rentan karena masih dalam proses tumbuh kembang dan belum memiliki kapasitas analisis yang matang,” ujar Anisa.

Anisa menambahkan, permainan judi online kini sering disamarkan sebagai game digital yang ramah anak. Oleh karena itu, pendampingan keluarga dan pendidikan sangat dibutuhkan agar anak tidak mudah terpapar.

“Pemerintah sedang menyusun Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029, sebagai langkah strategis menghadapi potensi bahaya dunia digital,” terangnya.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga telah mengembangkan sistem deteksi konten untuk memantau judi online dan konten negatif lainnya. Program Kabupaten dan Kota Layak Anak dengan indikator khusus mengenai perlindungan dari judi online turut digenjot.

“Upaya preventif dilakukan melalui kontrol penggunaan gawai, pembatasan waktu layar, dan gerakan 1 jam tanpa gawai di rumah,”tandasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum M Daud Loilotu menyoroti peran orangtua dan lingkungan sekitar dalam mencegah paparan judi daring.

“Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, tapi pola asuh dan kedekatan orang tua dengan anak harus diperkuat,” ujarnya.

Menurutnya, orangtua harus aktif mengawasi dan tidak menyerahkan pengasuhan hanya pada sekolah. Lingkungan anak perlu diisi dengan kegiatan positif, seperti olahraga, membaca, dan kegiatan spiritual.

Daud menambahkan, pendekatan kepada anak tidak boleh represif, namun harus edukatif dan suportif.

“Pemerintah juga harus  tegas menindak pengedar dan admin judi daring, serta memperkuat regulasi pemblokiran iklan judi online. Guru dan orangtua perlu berkolaborasi dalam pola asuh digital di rumah dan sekolah,”pungkasnya.


Komentar