Polri Bakal Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

23 Jun 2025 | Penulis: adityaberita

Polri Bakal Umumkan Hasil Penyelidikan Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA – Polri masih mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Hasil dari penyelidikan ini akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter, kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Senin (23/6/2025).

Namun, Sandi tidak merinci lebih lanjut perkembangan penyelidikan yang dilakukan bersama pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Ia menambahkan, saat ini tim penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman, termasuk menyangkut potensi kerusakan lingkungan.

“(Soal kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah mencabut empat IUP dari perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Pemerintah pun membeberkan daftar empat perusahaan tersebut.

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut,” ujar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Menurut Bahlil, pencabutan dilakukan karena ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, baik dari aspek perizinan maupun dampak terhadap lingkungan di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan, yang pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK kepada kami, itu melanggar. Yang kedua, kami juga turun langsung cek di lapangan. Kawasan-kawasan ini harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi,” katanya.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” tambahnya.


Komentar