JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong menyinggung soal kehadiran Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan. Merespons hal itu, Tom lembong menilai bahwa ide tersebut cukup menarik untuk membuat terang perkara ini.
"Cukup banyak keterangan yang sangat menarik tapi mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan," kata Tom di pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Tom menjelaskan bahwa sebenarnya kala itu, dirinya diperintahkan untuk mengatasi gejolak harga pangan. Oleh karenanya, keluarlah izin impor gula demi meredam tingginya harga gula saat itu.
"Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu, membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula," tutur dia.
Meski begitu, Tom tidak menjawab secara tegas apakah dia berharap agar Jokowi bisa hadir di ruang persidangan. Menurutnya, kehadiran Jokowi di persidangan merupakan wewenang majelis hakim.
"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi impor gula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wiryawan Chandra sebagai Ahli hukum administrasi negara. Dalam kesaksiannya dia menyinggung kehadiran Jokowi di ruang sidang.
Hal itu terungkap, bermula dari pertanyaan kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi yang menyebut bahwa bedasarkan fakta persidangan, ada saksi yang menyampaikan kalau Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.
"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden Pak?" tanya Zaid kepada ahli.
"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya pak ya," jawab Wiryawan.
"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya Presiden saat itu pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.
Zaid menjelaskan bahwa bila memang ada arahan presiden dan Menteri pun melaksanakan perintah atasannya itu, maka harus ada bukti terkait arahan tersebut seperti adanya nota dinas atau apapun itu. Maka untuk membuat terang perkara ada atau tidaknya arahan tersebut alangkah baiknya kesaksian Jokowi dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
"Kalau tidak sebaiknya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.
Zaid selanjutnya memperdalamnya terkait perintah presiden yang telah dijalankan oleh seorang menteri dan tujuan dari apa yang inginkan itu tercapai. Namun ketika perintah tersebut kini dipermasalahkan, dia ingin mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
"Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis Masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah, dengan stok yang berlimpah ada Pak Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan Pak, tolong jawab jujur Pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.
"Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan, seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," ujar Wiryawan.