Kejari Bandung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBPPK Lembang, Negara Dirugikan Rp1,9 Miliar

23 Jun 2025 | Penulis: silvapost

Kejari Bandung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBPPK Lembang, Negara Dirugikan Rp1,9 Miliar

BANDUNG, PACMANNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan dua tersangka kasus korupsi di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PPKK) Lembang. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kedua tersangka yakni ED, Kepala BBPPK dan PPKK Lembang periode 2019–2021, serta K seorang perantara.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penyidikan mengungkap adanya rekayasa proyek pada 11 paket kegiatan di tahun anggaran 2020. “Nilai total proyek mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar,” kata Donny, Senin (23/6/2025).

Dia menjelaskan, sebelas proyek tersebut terdiri atas sembilan paket pekerjaan pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis, satu paket pengembangan website dan aplikasi, serta satu paket pengadaan peralatan pengolahan kopi. "Semua proyek menggunakan mekanisme pengadaan langsung," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan dikelola langsung oleh Kepala Balai bekerja sama dengan pihak luar, tanpa melibatkan penyedia barang dan jasa resmi.

“Mereka melaksanakan sendiri kegiatan tersebut dan dibuat seolah-olah telah melalui proses pengadaan resmi, padahal itu fiktif,” ujar Donny.

Dana proyek yang semestinya digunakan untuk pelatihan dan pengembangan keterampilan, justru dialihkan untuk keperluan pribadi oleh Kepala Balai.

Di antaranya untuk membayar kredit kendaraan roda empat dan roda dua, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga diberikan kepada pihak lain. “ED adalah intelektual dader atau pelaku utama. Dia bekerja sama dengan K, yang mencarikan 11 perusahaan,” katanya.

Donny menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar