PADANG PARIAMAN, PACMANNEWS.COM – Polisi menemukan fakta baru kasus mutilasi yang dilakukan tersangka Satria Juanda alias Wanda alias Koyek (25) di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Hasil penyelidikan terungkap, tersangka memutilasi korban di pabrik pembuatan bata beton tempat tersangka bekerja.
"Tempat ini kantor tempat pelaku bekerja. Kita telah melakukan olah TKP di sana," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, penemuan fakta ini secara telak membantah pernyataan awal tersangka yang mengaku mengeksekusi korban Dinda di semak-semak, belakang rumah orang tuanya. "Diduga kuat di tempat ini pelaku melakukan aksinya," kata Iptu Reggy.
Sebelumnya, kasus ini mulai terkuak setelah penemuan potongan tubuh Septia Adinda (25) pada Selasa (17/6/2025). Dari pengembangan penemuan jasad serta keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mencium keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis (19/6) dini hari.
Hasil interogasi awal, tersangka SJ mengakui telah menghabisi nyawa korban SA secara keji pada Minggu (15/6/2025). Setelah itu, pelaku memutilasi jasad korban menjadi sepuluh bagian dan membuangnya ke dua titik berbeda di aliran Sungai Batang Anai.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan, motif pelaku memutilasi karena merasa sakit hati korban tidak membayar utangnya.
“Pelaku seorang sekuriti. Dia rasa sakit hati akibat utang piutang sebesar Rp3,5 juta dengan korban yang merupakan temannya,” ujarnya.
Tersangka juga membunuh dua perempuan pada Januari 2024 dan mayatnya dibuang ke sumur di belakang rumah pelaku.