JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat narkoba. Aset senilai Rp26,17 miliar disita dalam pengungkapan kasus itu.
"BNN juga berhasil mengungkap kasus TPPU dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000," kata Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, kasus TPPU pertama yakni dari sindikat narkoba jaringan Mistoni. Kasus ini diungkap BNN Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kasus tersebut, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram pada 21 Januari 2025 dan menangkap Zupiyadi dan Sakirman.
Kemudian, kata Budi, pihaknya mengembangkan perkara dan berhasil menangkap Mistoni setelah buron beberapa minggu. Lalu, tim berhasil menangkap Candra Irawan di Palembang pada 22 Maret 2025.
"Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp 10.405.000.000," ucapnya.
Kasus TPPU kedua dari jaringan Masri bin Syamaun. Budi mengatakan, kasus ini terungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang membongkar sindikat narkoba pada 29 November 2024. Dari kasus ini, sabu sebanyak 40.209 gram disita.
Selain itu, BNN juga menangkap 6 orang pelaku yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri.
"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," tutur Budi.