Astra Agro (AALI) Klarifikasi Isu Perkara Lahan hingga Hubungan dengan Buyer Global

23 Jun 2025 | Penulis: nadinapost

Astra Agro (AALI) Klarifikasi Isu Perkara Lahan hingga Hubungan dengan Buyer Global

PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) buka suara mengenai sejumlah isu yang beredar di media, terutama menyangkut anak-anak usahanya. Hal ini disampaikan oleh Direktur dan Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Senin (23/6).

Salah satu isu utama adalah perkara hukum perdata yang melibatkan anak usaha AALI, yakni PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI). Gugatan diajukan oleh ahli waris Raden Ira Bakti pada tahun 2022 terkait klaim kepemilikan lahan yang selama ini dimiliki oleh GSDI.

"Perkara ini telah diperiksa dan diputus hingga tingkat kasasi yang pada pokoknya memenangkan GSDI dan menolak gugatan pihak tersebut, sebagaimana termuat dalam Putusan Kasasi Nomor 4608 K/Pdt/2024," kata Tingning.

Di sisi lain, sorotan juga diarahkan pada legalitas PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha AALI yang beroperasi di Sulawesi. Tingning memastikan bahwa ANA memiliki seluruh izin usaha yang sah.

“PT Agro Nusa Abadi (ANA) telah memiliki perizinan yang sah untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya. Proses sertifikasi Hak Guna Usaha (HGU) pun tengah dijalankan, walau diakui bahwa kompleksitas di lapangan membuat prosesnya berjalan cukup panjang.

Tingning juga menepis anggapan bahwa kehadiran aparat di wilayah tersebut merupakan bentuk intervensi ANA terhadap kebijakan lokal. Ia menjelaskan bahwa hal itu murni sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur.

Mengenai hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, AALI turut menegaskan komitmennya untuk menjaga keharmonisan dan prinsip tata kelola yang baik. “GSDI dan ANA terus berkomitmen untuk tetap membangun dan menjaga hubungan yang baik, harmonis dan saling menghormati dengan masyarakat sekitar,” ujar Tingning.


Komentar