Minim Informasi Jalur Afirmasi, PII Banten Desak Evaluasi SPMB 2025 di Kota Cilegon

22 Jun 2025 | Penulis: devamedia

Minim Informasi Jalur Afirmasi, PII Banten Desak Evaluasi SPMB 2025 di Kota Cilegon

CILEGON, PACMANNEWS.COM-Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten periode 2025–2027 menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan minimnya informasi terkait jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Cilegon.

Alih-alih menjadi akses bagi pelajar dari keluarga kurang mampu, jalur afirmasi justru dinilai membingungkan karena kurangnya penjelasan yang menyeluruh. Salah satu kendala utama ialah masih banyak orang tua siswa yang tidak mengetahui bahwa syarat utama jalur afirmasi adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan hanya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Ini bukan hanya soal syarat administratif, tapi menyangkut prinsip keadilan dalam mendapatkan hak pendidikan,” ujar Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PW PII Banten, saat dikonfirmasi iNews Banten, Sabtu (21/6/2025).

Adi menilai, lemahnya penyebaran informasi dari instansi terkait menjadi penyebab utama kekeliruan masyarakat dalam memahami prosedur. Ia menyebutkan, hal ini menunjukkan kelalaian dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami mendesak adanya keterbukaan dari dinas pendidikan dan sekolah dalam memberikan informasi yang mudah dipahami, terutama kepada masyarakat dari kelompok rentan,” tegasnya.

PII Banten meminta Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas Pendidikan agar segera membenahi kanal informasi SPMB, dengan penekanan pada jalur afirmasi dan tahapan verifikasi DTKS yang selama ini dinilai masih belum tersampaikan secara utuh.

Selain itu, sekolah-sekolah juga diminta untuk lebih proaktif melakukan sosialisasi, tidak hanya mengandalkan pengumuman tertulis yang kurang efektif menjangkau warga. PII juga mengajak organisasi masyarakat dan pemuda untuk turut serta mengawasi proses ini agar tidak melanggengkan ketidaksetaraan melalui mekanisme yang tidak transparan.

“Sekolah negeri adalah hak semua anak bangsa, termasuk mereka yang tidak punya akses informasi yang memadai,” lanjut Adi.

PII Banten menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap sepele. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang pada tahun mendatang, dan tidak ada lagi siswa di Kota Cilegon yang terhambat masuk sekolah karena terbentur persoalan informasi.


Komentar