Mengenal SPPKP, Fungsi dan Syarat Mendapatkannya

22 Jun 2025 | Penulis: intanmedia

Mengenal SPPKP, Fungsi dan Syarat Mendapatkannya

PACMANNEWS.COM

Bagi para pelaku usaha, berkas penting yang harus dikantongi adalah SPPKP atau disebut juga Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat agar urusan administrasi perpajakan bisa mudah dan lancar. 

Latas bagaimana cara mendapatkan SPPKP? Apa saja persyaratannya? Simak artikel berikut sampai selesai untuk menemukan jawabannya. 

Apa itu SPPKP?

 

Seperti yang dijelaskan, SPPKP adalah kependekan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Dirjen Pajak untuk menginformasikan bahwa pengusaha sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak. Hal tersebut berdasarkan peraturan Dirjen Pajak 20/PJ/Thn 2013 s.t.d.d Peraturan Dirjen Pajak 02/PJ/2018.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pengusaha bisa menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Pasalnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi PKP. Jika syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pengusaha yang bersangkutan akan memperoleh SPPKP. Persyaratannya yakni, menyiapkan surat identitas, izin, legalitas, dan lainnya.

Fungsi SPPKP

  • Sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pengusaha yang bersangkutan telah sah menjadi pengusaha kena pajak.
  • Bukti bahwa pengusaha sudah taat hukum perpajakan.
  • Sudah mendapat pengakuan sebagai perusahaan kredibel di mata negara dan mitra bisnis.
  • Untuk memperlancar urusan transaksi penjualan yang disertai pungutan pajak dan dapat mengikuti lelang pemerintah.
  • Pungutan pajak atau barang kena pajak dan biaya produksi dapat dibebankan pada konsumen.

Ketentuan mendapatkan SPPKP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak semua pengusaha bisa mendapatkan SPPKP, untuk itu perlu tahu caranya. Berikut ketentuan untuk mendapatkan SPPKP:

 
  • Omzet bisnis harus mencapai 4,8 M setahun
  • Sudah melewati proses proses survei Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat pendaftaran
  • Sudah melengkapi berkas yang sudah ditentukan

Sayarat untuk mendapatkan SPPKP

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SPPKP,  sebelumnya untuk pengajuan PKP melalui alamat website pajak.go.id, kemudian lengkapi daftar dokumen berikut:

Objektif

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Salinan NPWP Perusahaan
  • Salinan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Salinan akta perusahaan

Jika pengurusan SPPKP dilakukan oleh orang lain atau perwakilan badan usaha, maka pengusaha yang bersangkutan perlu menyertakan surat kuasa bermaterai.

Subjektif

  • Dokumen laporan keuangan sebulan terakhir
  • Lampiran aset-aset perusahaan secara rinci
  • Potret tempat usaha
  • Denah lokasi tempat usaha

Point utama dari persyaratan untuk mendapatkan SPPKP adalah pencapaian target omzet Rp4,8 miliar per tahun, jika omzet bisnis saat ini belum mencapai angka tersebut, maka pengusaha tetap diperbolehkan mengajukan PKP sesuai syarat objektif dan subjektif.

Cara membuat SPPKP

  • Unduh formulir pendaftaran PKP dari laman e-registration di situs Direktorat Jenderal Pajak (https://www.pajak.go.id/)
  • Lengkapi dokumen syarat mendapatkan SPPKP yang telah dibahas sebelumnya.
  • Unggah dokumen softcopy e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah kamu tandatangani.
  • Jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam 10 hari kerja setelah pengajuan PKP, permohonan tersebut dianggap gugur atau batal.
  • Apabila semua dokumen persyaratan sudah diterima KPP, dalam waktu 3-5 hari, petugas terkait akan melakukan survei atau verifikasi.
  • Jika proses berjalan lancar, persetujuan akan diberikan dalam waktu 1-2 hari setelah survey.
  • Perusahaan bisa mengambil SPPKP di KPP terdekat.

Itulah penjelasan lengkap mengenai SPPKP, semoga membantu

 

 

 

 

 


Komentar