PACMANNEWS.COM
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan surat edaran yang berisi tentang shared competency atau pembagian kompetensi. Surat edaran ini bertujuan untuk mengatasi konflik persinggungan pelayanan profesi para dokter spesialis di rumah sakit dalam menangani pasien.
Surat Edaran (SE) tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit.
Bahkan kini tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari pimpinan rumah sakit tempat mereka bertugas.
“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” kata Budi Gunadi.
Surat edaran Kemenkes RI ini juga menekankan pentingnya aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala untuk menjamin mutu serta keselamatan pasien lewat pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas, dan terstandar.
Pada tahapan hasil monitoring dan evaluasi, akan ada laporan setiap tiga bulan sekali yang akan disampaikan kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan reakreditasi rumah sakit,” jelas Kemenkes RI.