PACMANNEWS.COM
Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Vino Dita Tama, memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut ketika ditemui oleh media. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS.
"Belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN. Ini terutama terkait dengan kebijakan efisiensi di tengah pemerintahan," tekannya.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilanjutkan dengan pengesahan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," imbuhnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini juga mengonfirmasi bahwa belum ada konfirmasi resmi mengenai kenaikan gaji PNS saat ini dan alasan ini sebagian besar disebabkan oleh perubahan struktur pemerintahan dan penyesuaian anggaran di tahap awal pemerintahan.
"Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan," ungkap Rini dalam keterangan resminya.
Regulasi yang mengatur kenaikan gaji PNS memerlukan tata cara yang ketat. Kenaikan gaji harus terlebih dahulu mendapatkan lampu hijau dari Kemenkeu dan baru kemudian disetujui melalui Perpres. Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi mengenai perubahan gaji PNS dan semua masih mengacu pada penetapan sebelumnya di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 atau PP Nomor 1 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Peraturan yang ada saat ini mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.000
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200