PACMANNEWS.COM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan hasil pengujian yang mengejutkan terkait produk marshmallow yang mengandung unsur babi.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 21 April 2025, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa temuan ini berdasarkan pengujian laboratorium yang menggunakan parameter uji DNA babi dan peptida spesifik porcine.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine," jelas BPJPH dalam siaran persnya.
Dari hasil pengujian, terdapat sembilan produk makanan yang teridentifikasi mengandung babi yang beredar di pasar Indonesia. Dari 9 produk yang terbutkti tidak halal itu, 7 produk telah mengantongi sertifikat halal dan 2 produk lainnya belum memiliki sertifikat halal.
Daftar Lengkap Marshmallow Mengandung Babi
Ujian yang dilakukan menemukan sejumlah produk marshmallow yang terkontaminasi. Berikut adalah rincian produk tersebut:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - produksi Filipina, bersertifikat halal
Corniche Apple Teddy Marshmallow (Rasa Apel Bentuk Teddy) - produksi Filipina, bersertifikat halal
ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) - produksi China, bersertifikat halal
ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) - produksi China, bersertifikat halal
ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung) - produksi China, bersertifikat halal
Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel) - produksi Indonesia, bersertifikat halal
Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila - produksi China, bersertifikat halal
AAA Marshmallow Rasa Jeruk - produksi China, tidak bersertifikat halal
SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - produksi China, tidak bersertifikat halal
Sebagian besar produk tersebut ternyata memiliki sertifikat halal, hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem jaminan halal yang perlu diperhatikan.
Proses Penarikan Produk dari Peredaran
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk bersertifikat halal dari peredaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait untuk menarik produk yang terbukti mengandung babi.
Sementara itu, BPOM juga memberikan instruksi kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk yang tidak memiliki sertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.