BEKASI, PACMANNEWS.COM - Polisi menetapkan Moch Ichsan (22), seorang anak tega menganiaya ibu kandungnya di Bekasi Timur, Kota Bekasi sebagai tersangka. Pemuda tersebut pun langsung ditahan.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan Minggu (22/6/2025).
Pihak kepolisian saat ini sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.
“Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutur dia.
Polisi pun mengungkap pemicu Ichsan menganiaya ibunya karena masalah sepele, yakni tak menuruti kemauannya meminjam motor kepada tetangga.
“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” ucap Binsar.
Binsar menyebutkan, motor itu akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri.
“Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu, kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada,” ungkap Binsar.