Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Ompu Umbak Siallagan atau Sorbatua Siallagan merupakan cerminan keadilan bagi masyarakat adat. Sorbatua sebelumnya didakwa atas tuduhan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang PT Toba Pulp Lestari.
“Putusan kasasi MA mencerminkan keadilan bagi masyarakat adat yang saat ini terus berjuang untuk membela hak-haknya atas tanah dan sumber-sumber penghidupan,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Anis, vonis bebas atas Sorbatua Siallagan menjadi preseden baik dalam menangani dan menyelesaikan konflik-konflik agraria di Indonesia. Termasuk konflik sejumlah kelompok masyarakat adat lain dengan PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara. “Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada hakim yang memutus perkara yakni Prim Haryadi, Sigid Triyono, dan Sugeng Sutrisno,” ujarnya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dan menyatakan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan bebas. Mahkamah Agung menyatakan Sorbatua tidak terbukti menduduki kawasan hutan serta membakar hutan negara di atas konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang juga menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan membebaskannya. Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara atau Bakumsu yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), mengapresiasi putusan yang memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai tujuan dari hukum itu sendiri.
"Selain Sorbatua, masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena ketidakhadiran negara dalam memberi perlindungan dan pemenuhan hak. Kami mendesak negara memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat," kata Audo dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Audo, putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan mereka bahwa perkara ini merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidup dan wilayahnya.
Perkara ini bermula saat Sorbatua ditangkap delapan orang tak dikenal saat membeli pupuk bersama istrinya pada 22 Maret 2024. Tidak ada surat penangkapan terhadap Sorbatua, sang istri ditinggalkan seorang diri di tepi jalan. Tak lama, dia didakwa menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang diklaim konsesinya PT TPL.