Viral Pemotor Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Dekat Stasiun Kramat

21 Jun 2025 | Penulis: topanheadline

Viral Pemotor Terobos Palang Pintu Nyaris Tertabrak Kereta di Dekat Stasiun Kramat

JAKARTA, PACMANNEWS.COM – Viral di media sosial video seorang pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di JPL 40, dekat Stasiun Kramat, Jakarta Pusat. Aksi berbahaya ini nyaris menyebabkan kecelakaan fatal dengan kereta yang melintas. Pengendara motor tersebut bahkan membawa anaknya, menambah risiko keselamatan yang sangat tinggi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan keras tindakan tersebut. Kejadian ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah jalur umum dan hanya diperuntukkan bagi operasional kereta dan petugas resmi.

Viral Pemotor Terobos Palang Pintu 

 “Tindakan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Data Kejadian Temperan di Wilayah KAI Daop 1 Jakarta

Sampai dengan 16 Juni 2025, tercatat 115 kejadian temperan di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi area dari Stasiun Cikampek hingga Stasiun Merak, dengan rincian sebagai berikut:

  • 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)
  • 87 kejadian melibatkan pejalan kaki
  • 3 kejadian melibatkan hewan

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Aturan dan Sanksi Hukum

Larangan melintas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.


Komentar