TREN penurunan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) masih terus berlanjut. Dilansir dari Antara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan ini seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR/BPRS yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha BPR/BPRS karena masuk dalam status bank dalam resolusi.
Bagaimana Ketentuan Mendirikan BPR?
Dikutip dari Ojk.go.id, sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Bank Perkreditan Rakyat berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Bank Perekonomian Rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999 yang dijabarkan dalam pasal 3 terdiri atas:
1. BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah Daerah
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
3. Modal BPR yang disebutkan dalam Pasal 4 disebutkan:
a) Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang kurangnya sebesar: Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang
b) Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a
c) Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b
d) Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian
e) Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus).
OJK mengungkapkan bahwa kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong BPR ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger. Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.