Jakarta - Pengusaha Industri layanan pinjaman daring (Pindar) mulai resah dengan munculnya fenomena gerakan gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol). Gerakan ini memprovokasi para peminjam untuk secara sengaja menghindari kewajiban utang mereka.
Aksi Galbay ini merugikan industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang merupakan layanan pinjam peminjam resmi. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan efek negatifnya adalah rusaknya kepercayaan investor.
“Salah satu dampaknya adalah menurunnya kepercayaan lender (pemberi pinjaman) untuk masuk pada Industri ini, sehingga hal ini perlu segera ditindak,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 20 Juni 2025.
Gerakan ini banyak muncul di media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, Instagram, dan TikTok. Berdasarkan pantauan di Facebook, salah satu grup komunitas bernama Solusi Galbay Pinjol Legal & Ilegal bahkan memiliki lebih dari 10 ribu anggota.
Beberapa oknum juga dengan sengaja menunjukkan panduan meminjam sekaligus menghindari tagihan atau cicilan utang. Entjik mengingatkan masyarakat agar mewaspadai ajakan ini. “Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan dengan menawarkan membantu sebagai konsultan dalam penyelesaian Galbay, karena sudah ada beberapa kasus yang terjadi,” ujarnya.
Aksi sengaja menghindari utang pinjol dikhawatirkan mengganggu ekosistem industri dan menyebabkan naiknya tingkat kredit macet. Berdasarkan catatan OJK, tingkat kredit bermasalah (TWP90) industri Pindar per April 2025 tercatat sebesar 2,93 persen atau naik dibanding bulan sebelumnya sebesar 2,77 persen.
Entjik memperingatkan bahwa galbay juga bisa merugikan masyarakat yang ikut, karena data peminjam akan tercatat buruk dalam sistem. Seperti diketahui, pada 31 Juli 2025 Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan data seluruh debitur pindar masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK adalah sistem yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, terutama terkait dengan riwayat kredit debitur. Sebelumnya, Entjik sempat memaparkan bahwa kewajiban SLIK bisa membantu masyarakat makin disiplin membayar.
Karena jika tak melunasi atau sengaja galbay, mereka akan terdata sebagai kredit macet di pindar. Konsekuensinya, pelaku galbay bakal kesulitan untuk mengambil kredit seperti kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor dan lain-lain.
Sementara itu, Peneliti dari lembaga kajian Next Policy Shofie Azzahrah menilai, gerakan galbay dapat berdampak pada perekonomian secara umum. Aksi ini berisiko menurunkan pengembalian investasi, memicu kerugian modal, dan bisa mengikis kepercayaan investor serta konsumen. “Jika dibiarkan, lonjakan kredit macet dapat mengganggu likuiditas dan menekan penyaluran pembiayaan ke masyarakat kecil, hingga berujung pada tekanan sistemik terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Krisis kepercayaan yang timbul akibat tingginya risiko gagal bayar bisa memicu penurunan pendanaan ke sektor fintech. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi dan UMKM terancam terganggu karena masyarakat bawah kehilangan akses ke sumber dana produktif.