PACMANNEWS.COM
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, didakwa merugikan negara dengan nilai mencapai Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian negara Rp578.105.411.622," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung Sigit Sambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Perhitungan ini, menurut jaksa, berbasis pada audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sigit tak menyebut adanya keuntungan yang diraup Tom dalam kasus ini, namun ia menyebut bahwa Rp515,4 miliar dari total kerugian tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh oleh 10 orang pengusaha swasta.
Menurut JPU Sigit, pengakuan impor yang diberikan Tom semasa jadi Menteri Perdaganan memberikan keuntungan pada 10 pihak. Padahal, perusahaan yang terafiliasi dengan 10 pihak tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi sehingga tidak berhak melakukan impor.
Jaksa menyebut bahwa pengakuan impor tersebut ilegal karena proses impor seharusnya dilakukan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero.
Terlebih, Tom disebut mengeluarkan pengakuan impor atas persetujuan impor gula mentah tanpa melakukan koordinasi antar-kementerian.
Dalam pengadilan pada Kamis tersebut, para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasca sidang pembacaan dakwaan, Tom Lembong mengaku kecewa atas dakwaan jaksa terhadap dirinya.
"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan," ucapnya kepada wartawan.
Lantas, dari jumlah kerugian yang fantastis tersebut, bagaimana rinciannya?
Rincian kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula mentah
Menurut keterangan JPU dalam pengadilan pada Kamis, total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar tersebut mengalir ke 10 tersangka dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, memeroleh keuntungan secara ilegal sebanyak Rp144,1 miliar (RpRp144.113.226.287,05).
Kedua, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT MAkassar Tene mendapat keuntungan secara ilegal sebanyak Rp31,1 miliar (Rp31.190.887.951,27).
Ketiga, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya memperoleh keuntungan secara ilegal sebesar Rp36,8 miliar.
Keempat, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry mendapat keuntungan secara ilegal dalam kerja sama impor gula dengan INKOPPOL dan PT PPI sebesar Rp64,5 miliar (Rp64.551.135.580,81).
Kelima, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama mendapat keuntungan secara ilegal sebesar Rp26,1 miliar dari kerja sama impor gula.
Keenam, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo mendapat keuntungan secara ilegal sebesar Rp26,1 miliar (Rp26.160.671.773,93) berkat kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketujuh, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International mendapat keuntungan secara ilegal dalam kasus ini sebesar Rp41,2 miliar (Rp41.226.293.608,16).
Delapan, Hans Fatila Hutama mendapat keuntungan secara ilegal dengan total Rp74,5 miliar (Rp74.583.958.290,80) melalui kerja sama PT Berkah Manis Makmur dengan PT PPI, INKOPPOL, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.
Sembilan, Ali Sandjadja Boedidarmo mendapat keuntungan secara ilegal dengan total Rp47,8 miliar (Rp47.868.288.631,27) yang diperolah dari kerja sama PT Kebun Tebu Mas dan PT PPI.
Sepuluh, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murty melalui PT Dharmapala Usaha Sukses mendapat keuntungan sebesar Rp5,9 miliar (Rp5.973.356.356,22) secara ilegal dari kerja sama PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.