“Proses ini masih panjang. Setelah keputusan, jika permohonan ekstradisi diterima, masing-masing pihak masih bisa mengajukan banding. Kita harus menunggu,” kata Supratman dalam pernyataan yang disampaikan di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Hingga saat ini, Tannos belum menunjukkan niat untuk kembali ke Indonesia secara sukarela. Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini di Singapura.
“Kami akan mengikuti perkembangan hingga sidang pada 23-25 Juni, termasuk pemeriksaan di pengadilan, dan menunggu keputusan selanjutnya, apakah ada upaya hukum lebih lanjut,” ujar Supratman.
Penolakan Penangguhan Penahanan oleh Pengadilan Singapura
Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura menyampaikan bahwa pengadilan menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Dengan keputusan ini, Tannos tetap akan ditahan hingga persidangan ekstradisi berlangsung.
“Informasi dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, diharapkan dapat mempercepat proses pengadilan dan memfasilitasi ekstradisi Tannos ke Indonesia,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025)
Supratman juga mengungkapkan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Singapura dalam menegakkan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati dengan Indonesia.
“Kita harus bersyukur karena ini adalah langkah awal dalam memperkuat hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses ini dan tidak mengintervensi jalannya hukum di Singapura,” ujarnya.
Kerja Sama Hukum Internasional yang Kuat
Kasus Paulus Tannos terus mendapat perhatian publik, karena terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara.
Penolakan jaminan penahanan di Singapura menunjukkan adanya kerja sama yang solid antara Indonesia dan Singapura dalam menangani kejahatan lintas batas.
Proses hukum yang panjang ini menuntut kesabaran dari semua pihak yang terlibat. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan bahwa ekstradisi Tannos akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Sidang ekstradisi pekan depan menjadi momen penting yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam upaya membawa buronan ini kembali ke Indonesia. Semua mata kini tertuju pada hasil persidangan tersebut.