PACMANNEWS.COM
Letnan Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BSSN pada Rabu (19/2/2025) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan Nugroho dilakukan bersamaan dengan reshuffle Kabinet Merah-Putih.
Oleh Prabowo, Nugroho diplot mengisi jabatan Kepala BSSN yang ditinggalkan Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BSSN.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga melantik sejumlah pejabat lain, yakni Amalia Adininggar Widyasanti sebagai Kepala BPS, Sonny Harry B sebagai Wakil Kepala BPS,Yusuf Ateh sebagai Kepala BPKP, dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BPKP.
Selain pelantikan pejabat, momen tersebut juga menjadi reshuffle Kabinet Merah Putih yang pertama di era pemerintahan Prabowo, yakni penggantian Mendikti Saintek Satryo Brodjonegoro menjadi Brian Yuliarto.
Khusus bagi Nugroho Sulistyo Budi, pelantikan pada Rabu itu merupakan acara seremoni, mengingat proses penunjukannya sebagai Kepala BSSN telah dimulai sejak Januari 2025.
Lantas, bagaimana perjalanan karier perwira TNI Angkatan Darat dengan riwayat panjang dinas intelijen ini?
Profil Nugroho Sulistyo Budi
Nugroho Sulistyo Budi merupakan perwira Angkatan Darat yang dikenal lekat dengan dinas rahasia.
Sejumlah sumber yang beredar luas menyebut Nugroho Sulistyo mengawali karier sebagai perwira setelah lulus dari Akmil Magelang pada 1991, sebagaimana misalnya yang diberitakan Kantor Berita Antara.
Akan tetapi, profil tentang awal karier kemiliteran Nugroho bak berkabut. Ada kontradiksi tentang informasi mengenai pendidikan dan awal karier kemiliteran Nugroho.
Dalam laporan Made Supriatma untuk Indoprogress bertajuk "Melacak Tim Mawar", Nugroho Sulistyo Budi merupakan lulusan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM tahun 1990.
Dalam laporannya, Made Supriatma menulis bahwa tak jelas apakah dinas militer Nugroho sudah dimulai ketika menjalani pendidikan di UGM atau baru dimulai setelah lulus dari Bulaksumur.
Namun yang jelas, pada rentang tahun 90-an, Nugroho merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), tepatnya Grup 4/Sandi Yudha Kopassus—satuan Kopassus dengan spesialisasi bidang intelijen tempur.
Karier kemiliteran Nugroho di Kopassus pun bisa dibilang moncer. Seturut laporan Tirto.id, berdasarkan catatan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta pada 6 April 1999, Nugroho Sulistyo Budi merupakan anggota Kopassus berpangkat Kapten, setidaknya, pada Juli 1997.
Dengan demikian, baik dengan dasar informasi bahwa ia lulusan Akmil maupun UGM, karier kemiliteran Nugroho tergolong sangat lancar karena mampu merangkak hingga menjadi kapten dalam waktu sekitar delapan tahun.
Namun, karier kemiliteran Nugroho sempat tercoreng karena dirinya terlibat dalam operasi penculikan aktivis pro-demokrasi pada periode Reformasi 1997/1998 yang dilakukan suatu tim Kopassus bernama Tim Mawar.
Setelah sempat diputus bersalah dan dikenai hukuman oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena terbukti bersalah menculik aktivis pro-demokrasi, karier kemiliteran Nugroho tak berhenti.
Seiring waktu, karier Nugroho makin menanjak dan menduduki posisi strategis, salah satunya ialah ketika menjabat Komandan Distrik Militer (Dandim) 0733 di Semarang sejak 2009 hingga 2011.
Dari Kodim 0733, Nugroho kemudian ditarik Badan Intelijen Negara (BIN). Di lembaga spionase tersebut, ia ditugaskan menjadi Agen Madya BIN untuk wilayah Jawa Tengah.
Selepas ditempatkan di BIN, karier Nugroho kian menanjak. Pada 2016 lalu, Nugroho mendapatkan promosi sebagai Direktur Komunikasi Massa Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN.
Lalu, tugas Nugroho di BIN dialihkan ketika Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019 dan secara mengejutkan ditarik lawan politiknya kala itu, Jokowi, untuk jadi Menteri Pertahanan.
Oleh Prabowo yang kala itu masih Menhan, Nugroho ditarik masuk ke kementerian yang ia pimpin sebagai Staf Ahli Menhan Bidang Politik pada 2020-2024.
Pada Oktober 2024, Nugroho yang kala itu masih berstatus perwira aktif di lingkungan Kemhan mendapatkan mutasi kembali ke BIN untuk menerima promosi sebagai Inspektur Utama di bawah Kepala BIN kala itu M Herindra.
Selang dua bulan dari promosinya sebagai Inspektur Utama BIN, Nugroho kembali dimutasi Panglima TNI Agus Subiyanto untuk mengisi jabatan Kepala BSSN yang sebelumnya dijabat Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian.
Namun, Nugroho yang saat itu telah masuk usia pensiun membuatnya kembali dimutasi sekira satu bulan menjabat Kepala BSSN.
Melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Nugroho ditarik kembali ke Mabes TNI dalam rangka pensiun.
Barulah pada Rabu (19/2/2024), setelah proses pensiun Nugroho usai, Prabowo melantik Nugroho secara resmi sebagai Kepala BSSN.
Bagian Tim Mawar
Sebagaimana telah disebutkan, karier kemiliteran Nugroho sempat tercoreng ketika dirinya bertugas sebagai anggota Kopassus. Ia diketahui merupakan bagian dari Tim Mawar yang menculik aktivis pro-demokrasi pada 1998.
Menukil laporan Tirto.id bertajuk "Kisah Tim Mawar Menculik Para Aktivis 1998", Nugroho terlibat aktif dalam penculikan tersebut.
Dalam peristiwa itu, Nugroho ditugasi menjadi penculik dan interogator para aktivis yang dibawa paksa ke markas Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur.
Berdasarkan dokumen laporan akhir tim penyelidikan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa, Nugroho terlibat dalam penculikan—setidaknya—empat aktivis.
Ketiga aktivis tersebut ialah Desmond J. Mahesa, Haryanto Taslam, Aan Rusdianto, dan Nezar Patria. Dalam penculikan Desmond dan Taslam, Nugroho berperan sebagai regu penculik. Sementara untuk kasus Aan dan Nezar, Nugroho berperan sebagai interogator.
Atas perbuatannya tersebut, pada 6 April 1999, Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta menjatuhi putusan bersalah kepada Nugroho dan memberikan vonis 20 bulan penjara dan pemecatan.
Namun, Nugroho dan sejumlah perwira anggota Tim Mawar lain yang dijatuhi hukuman mengajukan banding atas keputusan pengadilan tingkat pertama.
Sebagian besar banding yang dilayangkan Nugroho dan perwira lain dikabulkan pengadilan. Vonis pemecatan mereka dicabut dan diganti dengan penambahan masa tahanan.
Nugroho yang awalnya divonis 20 bulan penjara dan pemecatan lalu diubah hukumannya menjadi 2 tahun 10 bulan penjara tanpa pemecatan.