Polresta Cirebon Terapkan Ultimum Remedium Kasus Longsor Galian C di Argasunya

21 Jun 2025 | Penulis: topanheadline

Polresta Cirebon Terapkan Ultimum Remedium Kasus Longsor Galian C di Argasunya

CIREBON, PACMANNEWS.COM – Polresta Cirebon memastikan tidak ada proses hukum terkait peristiwa longsor di bekas galian C Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang tewas dan dua luka-luka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, lokasi longsor tersebut merupakan bekas tambang yang telah lama ditutup dan bukan merupakan area pertambangan aktif yang diawasi secara resmi.

“Ini berbeda dengan kegiatan tambang legal yang dijalankan oleh korporasi dan memiliki izin,” ujar AKBP Eko, usai mengunjungi rumah korban duka, Jumat (20/6/2025).

AKBP Eko menegaskan, penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum semata. Pihaknya lebih mengutamakan penyelesaian secara sosial dan kemanusiaan, mengingat aktivitas tersebut masih menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.

“Penegakan hukum itu ultimum remedium, langkah terakhir. Yang utama sekarang adalah mencari solusi bersama agar warga tidak lagi mempertaruhkan nyawa demi penghasilan,” katanya.

Pengawasan Diperketat

Polisi bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat telah berulang kali memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi beraktivitas di lokasi rawan tersebut.


Komentar