MALANG, PACMANNEWS.COM – Polres Malang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dari Malaysia ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti ganja seberat 300,23 gram yang dikemas dalam bentuk paket kiriman.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan ganja berawal dari laporan petugas Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan asal Malaysia yang masuk ke wilayah Malang.
“Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (18/6/2025).
Tidak berhenti di situ, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Saat dibuka, polisi kembali menemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan mengungkap MP bukan pemilik ganja tersebut. Dia menyebut nama MCA (35) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, yang saat ini berdomisili di Bali.
“Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA,” kata Bambang.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat. Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap MCA di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Selain ganja, dari tangan MCA polisi mengamankan satu unit iPhone 11 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar Bambang.
Total barang bukti ganja dari dua paket kiriman mencapai 300,23 gram. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.