MEDAN, PACMANNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,5 kg dikendalikan jaringan internasional dari Malaysia. Ironisnya, jaringan ini memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kedok pengangkutan narkoba.
Direktur pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan dua kurir yang telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan total pengiriman sabu sebelumnya mencapai 5 kg.
“Barang dibawa dari Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan Asahan. PMI yang baru pertama kali terlibat dijanjikan imbalan Rp40 juta hanya untuk membawa barang hingga pelabuhan,” ungkap Kombes Calvijn, Kamis (17/6/2025).
Ketiga tersangka yakni, SAR, SOL, dan PAR, diduga berkoordinasi langsung dengan seorang DPO berinisial MUS yang kini masih diburu di Malaysia. Sabu-sabu itu rencananya akan diteruskan ke Madura oleh para kurir.
“Ini hasil kerja sama dua direktorat Polda Sumut. Kami tak akan berhenti melawan jaringan narkotika internasional,” katanya.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini bukan hanya menyelamatkan masa depan generasi bangsa, tetapi juga menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional kini makin canggih, bahkan menyusup ke jalur PMI ilegal. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumut.