Jakarta - Kementerian Pertanian menetapkan harga acuan ayam hidup di tingkat peternak senilai Rp 18 ribu per kilogram untuk semua ukuran bobot panen.
Harga itu berlaku secara nasional sejak 19 Juni 2025. “Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, usai Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional, mengutip dari keterangan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025.
Agung berharap semua pengusaha mematuhi harga kesepakatan tersebut. Soalnya, kata Agung, penetapan biaya itu merupakan hasil konsensus bersama yang bertujuan mewujudkan keberlanjutan industri perunggasan nasional secara sehat dan berkeadilan.
Agung menyampaikan, berdasarkan data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia, harga livebird di lapangan cenderung fluktuatif per 16 Juni 2025. Adapun harga livebird pada saat itu berada di kisaran Rp 15.000-Rp 17.000 per kilogram.
Padahal, kata Agung, harga pokok penjualan (HPP) peternak berada di kisaran Rp 16.935-Rp 17.646 per kilogram. “Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” kata Agung.
Menurut Agung kondisi fluktuatif tidak hanya dipengaruhi oleh keseimbangan pasokan dan permintaan. Selain itu, psikologi pasar dan praktik niaga yang tidak efisien juga menjadi penyebab naik-turunnya harga hewan ternak.
Agung mengungkapkan terdapat persoalan struktural dalam rantai pasok ayam hidup yang panjang. Ia mengatakan broker turut mendominasi rantai pasok komoditas tersebut dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67 persen.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menemukan ada indikasi manipulatif di pasar wilayah Banten dan Jawa Barat. Kecurangan itu termasuk dugaan persengkokolan antara peternak dan broker.
Polisi menduga dua pihak itu sengaja membentuk harga di bawah HPP. “Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” kata Helfi.
Helfi memastikan akan menindak pengusaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain. Ia mengatakan tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli. “Akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif.”