Meskipun hadir sebagai kelas aset baru, aset kripto nyatanya mampu menyedot perhatian banyak pihak untuk ikut masuk dan terjun ke dalamnya. Gelombang adopsi yang muncul mayoritas datang dari generasi muda yang akhirnya ikut menarik partisipasi dari kelompok usia matang. Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap bahwa lebih dari 60% investor kripto tanah air berada di rentang usia 18 – 30 tahun.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang kini membidani industri aset keuangan digital dan aset kripto mewanti-wanti kepada generasi muda untuk tidak berinvestasi hanya dengan landasan tren alias fear of missing out (FOMO).
Kepala Direktorat pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina dalam laporan Antara mengimbau agar investor yang berada di golongan usia muda memahami terlebih dulu aset yang akan diinvestasikan sebelum transaksi.
“Untuk anak muda, (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan lalu ikut buka akun. Pahami dulu sebelum melakukan transaksi ini,” jelasnya.