Legislator Desak Hukuman Terberat bagi Pelaku Jual Beli 2.500 Video Pornografi Anak

21 Jun 2025 | Penulis: finaeditor

Legislator Desak Hukuman Terberat bagi Pelaku Jual Beli 2.500 Video Pornografi Anak

JAKARTA — Kasus peredaran konten pornografi anak kembali mengguncang publik. Kali ini, seorang pelaku berinisial ASF terungkap mengelola jaringan distribusi 2.500 video cabul yang melibatkan anak di bawah umur.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya pemberian hukuman paling berat terhadap pelaku yang telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun terakhir.

Menurut Abdullah, perbuatan ASF bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi sudah masuk ke kategori kejahatan serius lintas batas dan terorganisasi.

Ia juga menyebut, “Harus dihukum maksimal karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar 2 tahun dengan melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisasi.”

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta pada Sabtu (14/6), Abdullah menyoroti penderitaan mendalam yang dialami anak-anak korban.

“Diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” lanjutnya.

Ia menyebut peredaran konten semacam ini bukan hal baru dan kerap berulang, menandakan lemahnya deteksi serta pengawasan yang sistematis.

Kejahatan digital seperti ini, kata Abdullah, menuntut keterlibatan lintas sektor dan kerja sama global.

Ia mendorong penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk tidak hanya menyasar pelaku lokal, tetapi menelusuri jejak jejaring internasionalnya.

“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” tegasnya.

Abdullah juga meminta keterlibatan aktif lembaga perlindungan anak seperti KPAI, serta kementerian terkait seperti Kemen PPPA, dalam menangani pemulihan korban.

Menurutnya, dampak psikologis akibat eksploitasi seksual digital terhadap anak dapat mengganggu perkembangan mereka dalam jangka panjang.

“Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” katanya.

Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi daring anak pada 2022.

Fakta ini menjadi indikator penting bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat digital yang mengancam keselamatan anak-anak.

Untuk itu, Abdullah menekankan perlunya strategi pencegahan yang lebih sistematis melalui peningkatan literasi digital dan pengetatan pengawasan platform media sosial.

“Ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa keterlibatan aktif platform digital bersama Kementerian Komunikasi dan kepolisian sangat krusial untuk menyaring konten berbahaya.

“Sementara dalam edukasi literasi digital mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap ASF, warga Kabupaten Bangka Barat, yang terbukti menyebarkan ribuan video cabul sejak pertengahan 2023.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan akun Instagram @OrangTuaNakalComunity untuk menarik pengguna ke kanal Telegram dan aplikasi Potatochat dengan sistem berbayar.

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” ungkap Kombes Pol. Jules.

Setiap anggota diminta membayar Rp500 ribu untuk dapat mengakses konten. Sejauh ini, total anggota kanal mencapai lebih dari 1.100 pengguna.

Kasus ini membuka mata publik bahwa ekosistem digital Indonesia masih rentan terhadap kejahatan siber, terutama yang menyasar anak-anak sebagai korban.

Pemerintah dan masyarakat dituntut bergerak cepat dan kolaboratif untuk menutup celah kejahatan ini sebelum lebih banyak anak menjadi korban.


Komentar