KLH Menang Banding Atas 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Konawe Utara

21 Jun 2025 | Penulis: shafranmedia

KLH Menang Banding Atas 2 Perusahaan Tambang Ilegal di Konawe Utara

Jakarta - Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis bersalah dua perusahaan tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dan menghukum keduanya membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp 47.972.808.539. Putusan yang membatalkan vonis berbeda hakim tingkat pertama itu dibacakan pada 5 Juni 2025.

Kedua perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT James & Armando Pundimas dan PT Bhima Amarta Mining. Keduanya didapati pada 2021 lalu menjalankan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan produksi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara. Vonis menyatakan PT James dan PT Bhima terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 18 Juli 2025.

Menurutnya, vonis hakim banding di Jakarta itu memberi sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka. KLH/BPLH, kata Rizal, akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LH/Kepala BPLH, Dodi Kurniawan, menyampaikan bahwa kemenangan di tingkat banding menjadi tonggak penting dalam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif. “Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup," kata dia dalam keterangan yang sama. 

Gugatan bermula pada 2021 ketika ditemukan alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi di Desa Lamondowo. Proses hukum lalu bergulir 2022 dan Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT James atas pelanggaran pidana berupa pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

KLH/BPLH kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023. Namun, vonis yang kemudian diberikan pada 21 Februari 2025 menyatakan menolak gugatan tersebut. KLH/BPLH lanjut melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang hasilnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan. 


Komentar