Kilas Balik Dugaan Korupsi CPO Wilmar Group dan Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun

21 Jun 2025 | Penulis: rivaljournal

Kilas Balik Dugaan Korupsi CPO Wilmar Group dan Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di industri kelapa sawit pada 2022. Kejagung masih menunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group memberikan masing-masing Rp 937 miliar dan Rp 4,8 triliun.

Tiga perusahaan tersebut diseret Kejaksaan Agung ke pengadilan karena kasus korupsi CPO. Pengadilan Jakarta Pusat pada 19 Maret memutuskan ketiga perusahaan "terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan primer maupun subsidair, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)".

Kilas Balik Kasus

Pada 2022, ketiga perusahaan tersebut dinilai bermufakat jahat melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, di mana Kemendag bertindak sebagai lembaga yang berwenang memberikan izin tersebut. 

Pemberian izin ekspor CPO bertentangan dengan ketentuan Kemendag, yakni perusahaan harus memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) serta domestic price obligation (DPO) atas minyak goreng.

Setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap lima terdakwa dalam kasus minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada Juni 2023. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat justru memutuskan untuk melepas ketiga korporasi tersebut dari segala tuntutan. Putusan ini tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik suap senilai Rp60 miliar.

Kejagung mencium indikasi suap di balik vonis tersebut, lalu menahan empat orang tersangka: mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kemudian menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri; serta Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Selain itu, terdapat tiga hakim yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemberian putusan lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya pemufakatan jahat antara Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili ketiga korporasi, dengan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda PN Jakarta Pusat saat itu. Mereka pertama kali menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar.

Wahyu kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif menyetujui rencana pemberian vonis lepas, tetapi meminta nilai suap dinaikkan menjadi tiga kali lipat, yakni Rp60 miliar.

Uang suap tersebut diberikan Ariyanto kepada Wahyu dalam bentuk dolar Amerika Serikat, lalu diteruskan kepada Arif. Sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara, Wahyu menerima kompensasi sebesar US$50 ribu, atau sekitar Rp818 juta (dengan asumsi kurs Rp 16.374 per dolar AS), dari Arif.

Selanjutnya, Arif mulai membagi uang suap itu kepada tiga hakim yang menangani perkara, termasuk memberikan Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan sejumlah dana kepada dua hakim lainnya.

Vonis lepas yang diberikan PN Jakarta Pusat ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU, yang menuntut agar ketiga korporasi membayar uang pengganti. Rinciannya adalah: Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar; Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun; dan Musim Mas Group sebesar Rp 4,8 triliun.

Respons Wilmar dan Kejagung

Wilmar menanggapi uang Rp 11,8 triliun. Uang itu merupakan uang jaminan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi periode Juli 2021 hingga Desember 2021.

“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” kata siaran pers resmi perusahaan induk Wilmar Group yang diterima Tempo, Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group terkait dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bukanlah uang jaminan. Jawaban tersebut merupakan respons atas pernyataan Wilmar Internasional yang dirilis pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Wilmar Group mengatakan bahwa menempatkan uang Rp 11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.


Komentar