Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penahanan Ijazah 44 Eks Karyawan Jan Hwa Diana

21 Jun 2025 | Penulis: azizheadline

Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penahanan Ijazah 44 Eks Karyawan Jan Hwa Diana

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menerima berkas perkara penahanan ijazah milik 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal, Surabaya dengan tersangka Jan Hwa Diana. Berkas tersebut diserahkan oleh penyidik Polda Jatim pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan penerimaan berkas perkara tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini pada 14 Mei 2025.

"Betul, baru kami terima Jumat kemarin dan sebelumnya kami terima SPDP-nya dulu pada 14 Mei 2025," ujar Windhu saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Juni 2025.

Windhu menambahkan bahwa sejumlah jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dan substansi berkas perkara. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menuduh pihak perusahaan menahan dokumen penting mereka, termasuk ijazah, tanpa dasar yang sah. Dalam laporan awalnya, pelapor menuduh Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo (suami Diana), dan seorang staf bernama Veronika melakukan penggelapan, penipuan, serta penghilangan barang pribadi milik karyawan.

Penyelidikan dimulai setelah salah satu mantan karyawan bernama Nila mengadukan kasus ini kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Tindak lanjut dari aduan itu mendorong Armuji melakukan inspeksi langsung ke gudang perusahaan yang terletak di Margomulyo, Surabaya. Namun kehadiran Armuji ditolak oleh keluarga pemilik perusahaan.

Ketegangan sempat meningkat hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Jan Hwa Diana terhadap Armuji. Meski demikian, keduanya kemudian sepakat berdamai dan laporan dicabut.

Namun, proses hukum terhadap dugaan penahanan ijazah tetap berlanjut. Nila melanjutkan aduannya ke pihak kepolisian, yang kemudian disusul oleh laporan dari puluhan eks karyawan lainnya. Hingga pertengahan Juni 2025, total 51 mantan karyawan telah melaporkan perusahaan dengan tiga dugaan tindak pidana: penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen.

Salah satu bukti penting yang ditemukan dalam proses penyidikan adalah sebuah ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima yang ditemukan di gudang perusahaan saat penggeledahan pada Kamis, 15 Mei 2025. Polda Jatim juga telah memeriksa sekitar 20 saksi yang terdiri dari mantan dan karyawan aktif serta para terlapor. Polisi menyatakan siap memanggil saksi tambahan apabila diperlukan.

Kasus Lain yang Menjerat Diana

Di luar kasus penggelapan ijazah ini, Jan Hwa Diana juga tengah menghadapi proses hukum lainnya. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Tak hanya itu, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.

Proses hukum terhadap perkara-perkara ini masih terus berjalan dan Kejaksaan menyatakan akan memberikan inf


Komentar