Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

21 Jun 2025 | Penulis: ganjarpost

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Suap Rp6,9 Miliar terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif Nuryanta menyerahkan uang hasil dugaan suap vonis onslag perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp6,9 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

"Totalnya rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar, yang mana bentuk rupiah Rp3,7 miliar dan mata uang asing 198.900 dolar AS atau jika dirupiahkan Rp3,18 atau 3,2 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, uang tersebut dikembalikan Arif Nuryanta melalui tim kuasa hukum dan keluarganya ke penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyidik lantas membuat berita acara penyitaan sebagai barang bukti atas uang hasil dugaan suap tersebut.

Harli menambahkan, uang itu disimpan penyidik ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung RI. 

"Penyidik akan mencantumkannya sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.

Adapun, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis onslag perkara pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah bersama 3 orang hakim lainnya yang menangani perkara tersebut. 

Ketiga hakim lainnya adalah Djuyamto selaku Ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin selaku anggota majelis hakim, dan Ali Muhtarom selaku anggota majelis hakim.

 


Komentar