BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak ke Garut

21 Jun 2025 | Penulis: dianadigital

BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak ke Garut

LEBAK, PACMANNEWS.COM – Perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun Resort & Spa, Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga audit tersebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK melakukan uji petik terhadap anggaran kegiatan workshop penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025. Workshop tersebut berlangsung pada 11–13 Desember 2024 dan diikuti oleh 70 pegawai Inspektorat.

Temuan pertama, adanya pemborosan biaya transportasi. Meskipun telah dibayar penuh, dua hari penggunaan bus medium tidak dimanfaatkan karena kegiatan sepenuhnya dilakukan di lokasi workshop.

"Sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Kabupaten Garut yaitu satu hari pada tanggal 12 Desember 2024. Dengan demikian terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan," dikutip dari laporan BPK, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, Inspektorat juga membayar paket meeting untuk 3 hari (11–14 Desember) senilai Rp172,2 juta. Padahal, seluruh peserta sudah check out pada 13 Desember pukul 13.30 WIB, sehingga satu hari paket tidak digunakan.

BPK juga menyoroti, seluruh peserta merupakan pegawai internal, tanpa melibatkan pihak eksternal. Hal ini dinilai tidak memenuhi syarat pelaksanaan rapat di luar kantor sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Inspektur Inspektorat Lebak, Rusito, belum membuahkan hasil. Nomor handphone (HP) terkait tercatat tidak aktif.


Komentar