BI Tunjuk ICDX sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang

21 Jun 2025 | Penulis: shellyreport

BI Tunjuk ICDX sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang

Jakarta - Bank Indonesia secara resmi menunjuk Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Bank Indonesia kepada ICDX melalui surat resmi bernomor No. 27/328/DPPK/Srt/B.

Perlu diketahui, derivatif adalah kontrak keuangan yang nilainya diturunkan dari aset dasar seperti mata uang atau suku bunga, sering digunakan untuk mengelola risiko atau mencari keuntungan. Sementara itu, pasar uang adalah tempat pinjam-meminjam dana jangka pendek, dan valuta asing adalah perdagangan mata uang asing.

Status baru ini juga menjadikan ICDX sebagai Organisasi Regulator Mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) pertama untuk peran tersebut. Artinya, ICDX tidak hanya menyelenggarakan perdagangan, tetapi juga ikut mengatur dan mengawasi anggotanya sendiri, mengurangi beban pengawasan langsung dari otoritas utama.

Ekosistem pengawasan perdagangan PUVA kini melibatkan ICDX sebagai Bursa (tempat transaksi), Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring (pihak yang menjamin transaksi aman), dan Bank Indonesia sebagai Otoritas (pihak yang berwenang mengatur). Indonesia Clearing House sendiri sebelumnya sudah terdaftar sebagai lembaga kliring PUVA oleh Bank Indonesia.

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyatakan bahwa pencatatan ini membuka babak baru bagi ICDX. Beroperasi sejak 2009, ICDX memiliki rekam jejak sebagai penyelenggara bursa berjangka komoditas, termasuk perdagangan valuta asing OTC dan Multilateral (GOFX). 

“Ke depan, kami siap mendukung agenda Bank Indonesia, khususnya pengembangan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing melalui Bursa Berjangka,” ujar Fajar dalam pernyataan tertulis, Jumat, 20 Juni 2025. 

Fajar juga menekankan sinergi ICDX dengan Bank Indonesia dalam upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Pendalaman pasar keuangan ini akan dicapai melalui pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas, didukung oleh inovasi metodologi, peningkatan kapabilitas, dan integritas pasar. Ini semua menjadi sarana penting untuk penciptaan produk-produk strategis yang menjadi kewenangan Bank Indonesia.

Sinergi ini diharapkan menciptakan kolaborasi berjenjang antara Otoritas, bursa berjangka, dan pelaku pasar, yang memungkinkan terjadinya inklusivitas pasar keuangan. Hal ini tentunya dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional.

Fajar menyebut berbagai strategi telah disiapkan untuk mendukung Bank Indonesia dalam mengembangkan perdagangan derivatif PUVA serta ditopang pengalaman infrastruktur pasar selama 15 tahun. Kolaborasi antara Bursa, Bank Indonesia, dan Lembaga Kliring diharapkan menciptakan ekosistem terintegrasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di pasar uang dan valuta asing yang berpotensi besar. 

"Harapan kami, dengan kolaborasi antara kami sebagai Bursa, Bank Indonesia sebagai Otoritas serta Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dapat menjadi ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional," ujar Fajar.

Perubahan pengawasan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Sebelumnya, produk derivatif pasar uang dan valuta asing berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kini, wewenang pengaturan dan pengawasan beralih penuh ke Bank Indonesia.


Komentar