Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah mempertimbangkan perubahan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi satu kali setahun. Skema ini, dianggap lebih memudahkan pengembang untuk menjual dan merencanakan proyek rumah yang akan mereka bangun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) untuk periode 1 Januari-30 Juni 2025, dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Kemudian, penyerahan rumah tapak atau rusun pada periode 1 Juli-31 Desember 2025, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50 persen.
Menurut Sekretaris Jenderal Apersi Deddy Indrasetiawan, insentif PPN DTP yang berubah setiap enam bulan sekali itu membuat bingung para pengembang perumahan. “Janganlah bikin PPN DTP itu berubah setiap enam bulan sekali. Satu tahun saja sekalian,” ujar Deddy saat konferensi pers di DPP Apersi, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Proses pembangunan rumah, kata Deddy, setidaknya membutuhkan waktu lebih dari enam bulan. Kalau besaran PPN DTP ini berubah setiap enam bulan sekali, dapat berpotensi mengganggu proses penjualan dan pemasaran dari properti tersebut. “Kalau misalkan mulai bangun bulan Mei atau Juni, itu kan mereka pasti PPN DTP-nya 50 persen, kan? Tapi, kalau bicara satu tahun kan free PPN DTP-nya,” kata Deddy.
Sebenarnya, PPN DTP untuk sektor perumahan tahun ini, serupa dengan insentif yang digelontorkan pemerintah sejak dua tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut.
Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.
Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp 2 miliar. Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp 2 miliar.
Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun. Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.
Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.