Apakah Petinggi BUMN Dapat Fasilitas Gratis Main Golf?

21 Jun 2025 | Penulis: mellanynews

Apakah Petinggi BUMN Dapat Fasilitas Gratis Main Golf?

Jakarta - Petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk tidak bermain golf pada hari kerja. Pesan itu disampaikan oleh Chief Operation Officer (COO) atau Pelaksana di Bidang Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria dalam sebuah wawancara khusus kepada Tempo, Kamis, 5 Juni 2025. 

“Bermain golf pada akhir pekan itu hak mereka. Tapi kalau pada hari kerja tidak (boleh), karena kami dibayar lebih mahal dan kami pegawai negara,” kata Dony. 

Lantas, apakah petinggi BUMN mendapatkan fasilitas gratis untuk bermain golf? 

Jenis fasilitas yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN bisa berbeda-beda di tiap perusahaan. Sebagai contoh, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyediakan tunjangan keanggotaan golf bagi jajaran Direksi. Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan 2024 BRI. 

Direktur Utama/Wakil Direktur Utama: 2 (dua) keanggotaan golf, 2 (dua) keanggotaan club financial, 1 (satu) keanggotaan club kebugaran (family club), 2 (dua) club profesi. -- Direktur: 1 (satu) keanggotaan golf, 1 (satu) keanggotaan club kebugaran (family club), 2 (dua) club profesi,” seperti dikutip dari Laporan Tahunan 2024 BRI. 

Adapun ketentuan mengenai pemberian remunerasi atau penghasilan petinggi BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. 

Struktur penghasilan anggota Direksi BUMN dapat terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, dan penghargaan jangka panjang atau long term incentive (LTI). Sedangkan penghasilan anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat terdiri dari honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja atau insentif khusus, dan LTI. 

Gaji Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri, gaji Wakil Direktur Utama sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama, dan gaji anggota Direksi sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama. Sedangkan honorarium Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. 

Honorarium Wakil Komisaris Utama atau Wakil Ketua Dewan Pengawas sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama, dan honorarium anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas. 

Lalu, tunjangan Direksi BUMN dapat berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan perumahan, dan asuransi purnajabatan. Sedangkan tunjangan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat berupa THR, tunjangan transportasi, dan asuransi purnajabatan. 

Kemudian, terdapat pula fasilitas bagi anggota Direksi BUMN berupa fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum. Sedangkan fasilitas bagi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat berupa fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. 

Berikutnya, tantiem dan insentif kinerja diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja pada tahun yang bersangkutan serta mempertimbangkan capaian kontribusi dividen kepada negara atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri BUMN dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tahun yang bersangkutan. 

Lalu, besaran insentif khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri BUMN berdasarkan capaian kinerja pada tahun yang bersangkutan. Untuk LTI, dapat diberikan dalam bentuk saham dan/atau uang tunai. 


Komentar