Apa Kata Riset Soal Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut?

21 Jun 2025 | Penulis: tariupdate

Apa Kata Riset Soal Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut?

Sambutan dingin Gubernur Aceh Muzakir Manaf terhadap kedatangan rombongan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di Kota Banda Aceh pada Rabu (4/6/2025) lalu mencerminkan dinamika hubungan kedua provinsi saat ini. Pemicunya adalah keputusan Jakarta mengenai status empat pulau yang secara historis lekat dengan Aceh, namun secara geografis dekat ke Sumut.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pulau-pulau ini tidak berpenghuni. Lokasinya berada di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Masing-masing merupakan daerah di Aceh dan Sumut yang bersanding dengan Samudera Hindia di pesisir barat Pulau Sumatra.

Perselisihan ini sudah berlangsung lebih satu dekade, persisnya sejak 2008 silam. Kekeliruan dalam proses pendataan oleh pemerintah daerah terdahulu serta lambatnya penanganan pusat menciptakan bom waktu yang akhirnya meledak.

Protes demi protes sudah dilayangkan Aceh. Namun frekuensinya kali ini jauh lebih tinggi.

Melalui keputusan teranyar pada 25 April 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memasukkan empat pulau yang sedang diperdebatkan ke dalam wilayah Sumut. Sikap dingin Mualem–sapaan populer Muzakir Manaf–pada pertemuan pagi itu mewakili perasaan Aceh terhadap keputusan Jakarta.

Dengan senyum tipis, Mualem pergi meninggalkan Bobby Nasution. Ia lebih memilih datang ke kegiatan lainnya ketimbang duduk semeja untuk membahas pulau, risalah yang jauh-jauh ditenteng sang tetangga ke Tanah Rencong. Potongan video pertemuan singkat ini disebar luas ke media sosial dan menyulut beragam respons publik.

“Sepatutnya saya sudah pergi, tapi tidak apa-apa. Saya terpaksa menunggu Pak Gubernur (Sumut) karena sudah capek-capek. Jadi untuk selanjutnya Pak Gubernur silakan dengan orang ini, saya minta pamit ke Aceh Barat Daya,” ujar Mualem.

Bobby, yang saat itu didampingi Masinton Pasaribu, politikus PDIP sekaligus eks Anggota DPR RI yang kini menjabat Bupati Tapanuli Tengah, datang ke Aceh dengan tujuan meredam polemik. Ia mengajak mereka menyepakati keputusan pusat serta bersama-sama melakukan pengelolaan bila terdapat potensi sumber daya alam di empat pulau perbatasan tersebut.

“Namun di luar itu, tadi kami bersepakat untuk kita kelola sama-sama. Kalaupun ada potensi sumber daya alam, ya, itu bisa kita kelola sama-sama. Termasuk ada migas juga bisa kita saling berbagi,” ujar Bobby dikutip dari Siaran Pers Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut, Rabu (4/6/2025).

Upaya Bobby meredam polemik tidak sepenuhnya berhasil.

Faktanya, gelombang protes semakin tinggi. Sejumlah elemen masyarakat bergerak dan menyampaikan sikap, mulai dari nelayan, akademisi, politikus lokal hingga nasional. Meski demikian, tak sedikit pula yang mendukung langkah Bobby.

Bermacam opini akhirnya ikut berkembang. Bukan hanya mengungkit-ungkit luka lama Aceh, namun juga menyeret-nyeret nama besar keluarga Bobby. Belum lagi soal isu kandungan minyak dan gas yang terdapat pada empat pulau tersebut.

Setelah bola panas terus bergulir, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka mulut. Ia mempersilakan pihak yang tidak puas agar menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138. Keputusan inilah yang memasukkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” ujar Tito.

Tito merupakan mantan Kapolri yang dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri untuk pertama kalinya pada 2019 oleh Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, mertua Bobby Nasution. Ia kembali menduduki jabatan yang sama setelah dilantik lagi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2024 lalu.

Tito menyangkal kepentingan pribadi dalam keputusan ini. Menurutnya, sengketa empat pulau di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah terjadi sejak 1928.

“Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito.


Komentar