Usut Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil Nadiem Makariem Pekan Depan

20 Jun 2025 | Penulis: goodnews

Usut Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Panggil Nadiem Makariem Pekan Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Perkembangan penanganan perkara Pengadaan Chromebook 2019-2022, penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).

Harli menambahkan, pemeriksaan terhadap Nadiem itu bakal dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI sekira pukul 09.00 WIB. Diharapkan, Nadiem pun bisa hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Penyidik, kata Harli, hendak menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.

"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," katanya.

Dia melanjutkan, penyidik Jampidsus Kejagung RI beralasan memanggil Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook. Sebabnya, pengadaan laptop tersebut sampai mencapai sebesar Rp9,9 triliun.

Terlebih, Nadiem merupakan pemimpin di Mendikbudristek kala itu. Sehingga, keterangan Nadiem dianggap penting guna pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang tengah ditangani Jampidsus tersebut.

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini. Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan," kata dia.

"Bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tak kecil ya, Rp9,9 triliun, sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata Harli.


Komentar