PACMANNEWS.COM
Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax merupakan langkah besar dalam transformasi perpajakan di Indonesia.
Diluncurkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional, Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Namun, seiring dengan peluncuran sistem ini, muncul berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pengguna, menimbulkan kritik dan keluhan terkait kemudahan akses dan fungsi sistem.
Perbedaan teknologi Coretax dengan sistem lama
Terdapat sejumlah perbedaan antara sistem perpajakan digital Coretax dengan pendahulunya yakni DJP Online. Berikut di antaranya.
- Penggunaan cloud computing dan AI
Coretax mengadopsi teknologi terkini, termasuk cloud computing dan kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini memungkinkan pengelolaan dan analisis data perpajakan secara efisien.
Sementara itu, sistem perpajakan sebelumnya tidak memanfaatkan teknologi ini secara maksimal, sehingga menyebabkan proses yang lebih lambat dan kurang responsif terhadap kebutuhan pengguna.
2. Integrasi layanan berbasis web
Sistem Coretax diintegrasikan ke dalam layanan berbasis web yang memungkinkan pengguna mengakses semua layanan perpajakan dalam satu platform.
Hal ini berbeda dari sistem sebelumnya yang terpisah-pisah dan memerlukan lebih banyak langkah untuk mencapai layanan tertentu.
Integrasi ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
3. Otomatisasi proses administrasi
Coretax menawarkan otomatisasi dalam proses administrasi perpajakan. Proses pembayaran, pelaporan, dan pendaftaran kini lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sistem lama.
Otomatisasi ini bertujuan untuk menurunkan biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, serta meminimalisasi kesalahan manusia yang sering terjadi dalam pengolahan data manual.
Keamanan data dalam Coretax
Coretax dirancang dengan prinsip perlindungan data sejak tahap desain. Aspek ini menjadi prioritas utama untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data wajib pajak.
Dalam sistem lama, perlindungan data kurang menjadi perhatian, sehingga menyebabkan kekhawatiran tentang keamanan informasi perpajakan.
Sistem Coretax juga dilengkapi dengan enkripsi yang komprehensif dan mekanisme audit sebagai bentuk perlindungan ekstra. Penerapan teknologi ini memastikan bahwa semua transaksi perpajakan aman dan tidak dapat dimanipulasi.
Sebaliknya, sistem sebelumnya menggunakan pendekatan yang lebih standar dan kurang canggih dalam hal keamanan data.
Sistem identifikasi filing elektronik (E-FIN) juga digunakan dalam Coretax untuk menjamin keamanan saat melakukan transaksi perpajakan online. Sistem ini memberikan kontrol yang lebih baik untuk mencegah akses tidak sah dan penyalahgunaan data yang dapat merugikan wajib pajak.
Fitur utama Coretax
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah dasbor terintegrasi yang memudahkan pengguna dalam mengakses berbagai informasi dan layanan perpajakan. Dasbor ini memberikan gambaran yang jelas mengenai status perpajakan dan kewajiban yang harus dipenuhi, dibandingkan dengan sistem lama yang kurang intuitif.
Coretax dilengkapi dengan modul analisis risiko dan pemantauan kepatuhan wajib pajak. Fitur ini membantu pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan dan penegakan hukum yang lebih adil, memanfaatkan data analitik untuk merespons perilaku wajib pajak.
Dalam sistem sebelumnya, pemantauan dilakukan secara manual, yang sering kali tidak efektif.
Dari sisi antarmuka, Coretax menyediakan tampilan yang lebih ramah pengguna, membantu wajib pajak dalam menjalankan proses perpajakan mereka secara lebih efisien.
Ini merupakan langkah maju dibandingkan dengan tampilan sistem lama yang dianggap kurang user-friendly.
Tantangan dan harapan terhadap Coretax
Meskipun Coretax memiliki banyak keunggulan, respons terhadap masalah yang dihadapi pengguna harus diperhatikan. Banyak keluhan terkait akses dan fungsionalitas sistem yang perlu ditanggapi dengan cepat oleh pihak pengelola. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem baru ini.
Pemerintah berharap Coretax dapat meningkatkan rasio pajak di Indonesia secara signifikan, dari nilai saat ini menjadi lebih dari 11 persen dari produk domestik bruto (PDB). Namun, proyeksi ini harus disertai dengan implementasi yang tanpa hambatan dan pemahaman yang baik di kalangan wajib pajak.
Edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan Coretax sangat penting. Dalam rangka mencapai implementasi yang sukses, pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi dan pembelajaran secara berkelanjutan, agar wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Transformasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah signifikan bagi Indonesia, membawa harapan untuk administrasi perpajakan yang lebih baik. Namun, tantangan dalam pelaksanaan sistem ini juga harus dihadapi dengan serius demi mencapai tujuan bersama.