CIREBON, PACMANNEWS.COM - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Persaudaraan Driver Seluruh Indonesia (PDSI) menggelar aksi demonstrasi menolak aturan ODOL (Over Dimension Over Load). Aksi para sopir itu dilakukan dengan memblokade pintu masuk Tol Palimanan arah Jakarta, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/6/2025).
Puluhan truk sengaja diparkir di badan jalan dan menutup dua lajur jalur Pantura, menyisakan hanya satu lajur yang bisa digunakan secara bergantian oleh kendaraan yang melintas. Akibatnya, arus lalu lintas menuju Jakarta sempat mengalami kepadatan cukup panjang.
Para sopir membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan. Mereka menolak pelabelan ODOL sebagai "kejahatan lalu lintas" dan mendesak pemerintah untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut.
"Aksi ini adalah bentuk keresahan kami. Pemerintah menyebut ODOL sebagai kejahatan lalu lintas, padahal menurut kami, ini hanya pelanggaran muatan," ujar Asep Sukmana, perwakilan PDSI Jawa Barat.
Asep menambahkan, kebijakan ODOL tidak hanya merugikan sopir, tetapi juga pengusaha angkutan barang. Beban kerja tetap tinggi, namun ongkos angkut sering kali tidak sebanding dengan biaya operasional, terlebih ketika muatan dibatasi.
"Kalau muatan sedikit, ongkosnya enggak cukup. Sering kali pemilik barang pun tak mau menyesuaikan ongkos," katanya.
Aksi ini disebut melibatkan sopir-sopir dari berbagai daerah seperti Cirebon, Kuningan, serta wilayah selatan Jawa Barat, bahkan hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menanggapi aksi tersebut, Satlantas Polresta Cirebon langsung melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
"Memang terjadi aksi spontanitas sopir-sopir truk yang menyuarakan aspirasi terkait ODOL. Namun, situasi lapangan bisa segera kami kendalikan," ujar Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno.
Dia mengatakan, arus kendaraan yang sempat tersendat berhasil diurai dengan cepat berkat pengalihan dan rekayasa lalu lintas di beberapa titik.
Anom juga menegaskan, saat ini penindakan terhadap pelanggaran ODOL belum dilakukan secara tegas, dan masih sebatas edukasi kepada para pengemudi.
Diketahui, aturan ODOL yang menjadi sorotan para sopir truk di antaranya Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.