CILEGON, PACMANNEWS.COM – Praktik prostitusi online di wilayah Kota Cilegon dibongkar Subdit IV Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang pelaku diamankan, termasuk muncikari dan penyedia fasilitas.
Para pelaku masing-masing berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35). Mereka diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan bisnis prostitusi ini.
Ironisnya, salah satu korban yang ditawarkan kepada pelanggan diketahui masih di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan praktik ini dijalankan dengan modus menggunakan aplikasi kencan MiChat untuk menawarkan perempuan kepada pria hidung belang.
"Para pekerja ini digaji sebesar Rp9 juta setiap bulan, Skincare Rp300.000, makan Rp100.000," ujar Kombes Dian, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, para korban ditampung di sebuah hotel di Cilegon. Dari sanalah mereka melayani pelanggan.
"Setiap hari mereka melayani 9 sampai dengan 11 orang tamu," katanya.
Para pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk upaya identifikasi terhadap jaringan prostitusi yang lebih luas serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur yang terlibat.