PACMANNEWS.COM, Jakarta - Teman kuliah pendidikan doktoral Hasto Kristiyanto di Universitas Pertanahan, Cecep Hidayat, mengungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) itu pernah dua kali menolak tawaran jabatan menteri.
Hal ini diungkapkan Cecep Hidayat saat menjadi saksi a de charge (meringankan) dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku, serta perintangan penyidikan.
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, bertanya kepada Cecep, apakah Hasto Kristiyanto pernah menceritakan keinginannya menjadi menteri atau pejabat lain. "Atau tidak?" tanyanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Cecep menjawab, kemenangan PDIP dan terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden tak lepas dari kontribusi Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal partai tersebut. Dia menyebut, kemenangan itu diorkestrasi oleh Hasto.
"Di 2014 ini Pak Hasto ditawari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan 2019 ditawari Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), tapi tidak diterima," tutur Cecep. Namun, Sekjen PDIP itu lebih memilih mengurus partai.
Ronny kembali bertanya, "tawaran itu Pak Hasto menolak?"
"Ya, sepengetahuan saya," jawab Cecep.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019 hingga 2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.