PACMANNEWS.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kebijakan penghematan anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp306 triliun untuk anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
Dilansir dari CNNIndonesia, Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam pengeluaran anggaran dengan menekankan bahwa belanja harus fokus dan tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keuangan negara yang lebih bersih dan efisien.
"Presiden Prabowo sudah berulang kali mengatakan bahwa ia ingin spending (belanja APBN) lebih efisien, baik, bersih, dan fokus. Terutama dalam menjaga kebutuhan masyarakat," ungkap Sri Mulyani ketika ditemui dalam Mandiri Investment Forum 2025 di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Rincian dari penghematan ini mencakup pemotongan belanja kementerian dan lembaga serta pengurangan dana transfer ke daerah. Memang tak ada rincian berapa jumlah Kementerian/ Lembaga yang terdampak efisiensi anggaran, tetap Sri Mulyani menekankan bahwa langkah ini menyasar lintas K/L dalam Kabinet Merah Putih.
"Kami mengimplementasikan efisiensi, dalam hal ini (untuk) efektivitas anggaran di lintas kementerian dan lembaga. Kami melihat secara lebih detail mengapa dan bagaimana (penggunaan anggaran), serta berapa banyak yang mereka habiskan."
"Dan berapa anggaran yang mereka minta untuk program, termasuk kegiatan menteri," imbuhnya.
Penghematan anggaran ini diharapkan dapat menjadi dorongan agar K/L lebih kreatif dalam memperoleh pendapatan maka beban APBN dapat berkurang.
"Anda semua sangat tahu bahwa Presiden Prabowo menargetkan ekonomi 8 persen, dan untuk kita mencapai perkembangan yang lebih tinggi ini, tidak bisa hanya menggunakan beberapa alat yang paling penting adalah meningkatkan produktivitas Indonesia," terang Sri Mulyani tentang target dari kebijakan efisiensi belanja ini.
Instruksi Presiden yang menjadi landasan dari penghematan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, yang kemudian diikuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Pertama, pemangkasan anggaran atau belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun akan dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pemborosan dalam penggunaan dana pemerintah.
Kedua, pengurangan alokasi dana transfer ke daerah sebanyak Rp50,59 triliun juga termasuk dalam kebijakan efisiensi ini.
Ketiga, pemerintah akan fokus pada program-program yang memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung. Hal ini bertujuan agar setiap belanja yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.