Sekuriti PN Surabaya Ungkap Kode Pengacara Ronald Tannur

20 Jun 2025 | Penulis: ariefcontent

Sekuriti PN Surabaya Ungkap Kode Pengacara Ronald Tannur

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sepyoni Nur Khalida, mengaku menerima cek dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Dalam cek tersebut, tercantum kode "kamar". Informasi itu terungkap saat Sepyoni menjadi saksi dalam sidang eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Rudi kini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan sebuah cek. "Ada cek yang masuk ke handphone saksi ya?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Dia menjelaskan, cek itu dikirim ke gawainya. Selain itu, Lisa Rachmat juga mengirim uang via transfer untuk Sepyoni.

"Bisa saudara jelaskan itu soal tulisan 'Panmud Pidana 10 kamar, Yudi 5 kamar' itu maksudnya apa?" tutur Jaksa.

Sepyoni menjawab, "ya itu disuruh menyerahkan ke Panmud Pidana Rp 10 juta. Kalau menurut saya itu 10 juta, soalnya nominalnya pas."

"Pas di Rp 25 juta?" tanya JPU lagi. Sepyoni mengiyakan. Dia menilai, angka itu sama persis dengan nominal transfer dalam cek.

Jaksa kembali bertanya, apakah uang tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing yang disebutkan dalam cek. Sepyoni menjawab, hanya Siswanto selaku Panitera Pengganti di PN Surabaya yang tak mau menerima.

"Sudah saudara sampaikan juga kepada saksi Lisa?" tanya JPU.

Sepyoni mengiyakan. Kepada Lisa, dia menyampaikan awalnya ketiga pegawai PN Surabaya menolak uang tersebut

"Terus saya sampaikan kepada Bu Lisa. 'Bu, tidak ada yang mau menerima. Ini uangnya bagaimana? Saya kembalikan'," tutur Sepyoni.

Namun, lanjut dia, Lisa menolak. Pengacara tersebut menitipkan uang kepada Sepyoni. "'Nanti tolong berikan. Itu ucapan terima kasih saya'. Bilangnya Ibu seperti itu."

"Ucapan terima kasih?" tanya Jaksa. "Untuk apa? Untuk perkara kah atau untuk apa? Saudara tahu?"

Sepyoni menjawab, "menurut saya itu karena setelah keputusannya perkara pidana."

"Oh uang ini di transfer setelah putusan perkara Ronald Tannur?" tanya Jaksa. Sepyoni membenarkan.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebanyak 43.000 dolar Singapura (S$) atau sekitar Rp 511.536.600. Uang itu diterima dari dari Lisa Rachmat.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi. Uang itu diduga didapatkan Rudi tak hanya ketika bertugas di Surabaya.

Jaksa menuturkan, uang sebanyak Rp 1.721.569.000, US$ 383.000, S$ 1.099.581. disimpan di rumah Rudi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada 14 Januari 2025 lalu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang di kediaman Rudi sebagai berikut:

1. Rp 1.721.569.000 atau Rp 1,72 miliar;

2. US$ 383.000 atau Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar);

3. S$ 1.099.581 atau Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).

Atas penerimaan gratifikasinya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Sedangkan atas dugaan penerimaan suapnya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 I Pasal 18 UU Tipikor.


Komentar