Sejarah Gas Melon Di Indonesia Dari Awal Hingga Kini

20 Jun 2025 | Penulis: shafinmedia

Sejarah Gas Melon Di Indonesia Dari Awal Hingga Kini

PACMANNEWS.COM

Bertahun-tahun LPG (Liquefied Petroleum Gas) menjadi salah satu sumber utama di banyak negara di Indonesia, tak terkecuali Indonesia. LPG telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia baik rumah tangga hingga industri.

Pada perkembangannya, mulai diperkenalkanlah gas elpiji 3 kilo yang lebih sering disebut sebagai gas melon. Gas melon merupakan gas yang banyak digunakan industri kecil dan rumah tangga.

Saat ini, pemerintah membuat sebuah kebijakan yang diberlakukan mulai 1 Februari 2025 bahwa gas elpiji 3 kilogram tidak diperjualbelikan secara eceran. Gas melon hanya boleh dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Lalu, bagaimana sejarah awal mula munculnya gas elpiji 3 kilogram ini? Sima penjelasan berikut.

Sejarah Awal Gas Elpiji di Indonesia
Penggunaan gas elpiji di Indonesia dimulai pada tahun 1968. Pada masa itu, produk pertama yang dikenalkan adalah gas elpiji 12 kg dalam tabung berwarna biru.

 

Tujuan awal pengenalan gas ini adalah untuk menyediakan alternatif bagi minyak tanah dan kayu bakar yang saat itu banyak digunakan masyarakat sebagai sumber energi.

Kedua sumber energi tersebut memiliki berbagai kelemahan, seperti keterbatasan pasokan, pembakaran yang tidak efisien, dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Gas elpiji yang merupakan campuran propana dan butana, muncul sebagai solusi yang lebih bersih dan efisien. Gas ini tidak hanya lebih mudah disimpan dan diangkut, tetapi juga menghasilkan pembakaran yang lebih baik dibandingkan minyak tanah. Meskipun pada awalnya gas elpiji lebih banyak digunakan di kota-kota besar, akses yang semakin meluas ke wilayah lain turut meningkatkan penggunaannya di kalangan masyarakat.

Peluncuran Gas Elpiji 3 Kg
PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab dalam penyediaan energi nasional memperkenalkan tabung gas elpiji 3 kg pada tahun 2007. Peluncuran ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dengan ukuran dan harga yang lebih terjangkau. Dasar hukum untuk peluncuran gas elpiji 3 kg diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006.
Tabung gas elpiji 3 kg yang dikenal dengan sebutan "tabung melon" ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Biaya yang lebih rendah dan ukuran yang lebih kecil menjadikannya lebih mudah diakses, terutama bagi keluarga miskin dan usaha kecil.

Inisiatif ini juga menjadi bagian dari program konversi energi yang berupaya memberikan akses energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, serta harga yang lebih stabil dibandingkan minyak tanah yang sering berubah-ubah.

Keberadaan Gas Elpiji 3 Kg bagi Masyarakat
Gas elpiji 3 kg telah membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Dengan harga yang terjangkau dan distribusi yang meluas gas ini semakin populer di kalangan rumah tangga dan usaha kecil. Banyak warung makan, pedagang kaki lima, dan industri kecil mengandalkan gas elpiji 3 kg sebagai sumber energi untuk operasional mereka.

Peningkatan produktivitas dan daya saing usaha kecil di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepraktisan dan efisiensi penggunaan gas elpiji. Keberadaan gas ini tidak hanya memberikan solusi untuk kebutuhan memasak tetapi juga mendukung kelancaran usaha yang bergantung pada energi untuk operasional sehari-hari.

Meskipun gas elpiji 3 kg memiliki banyak manfaat, tantangan dalam distribusi tetap ada. Salah satu masalah utama adalah penyalahgunaan distribusi. Saat ini gas elpiji 3 kg sering kali digunakan oleh pihak yang tidak berhak, seperti industri besar dan rumah tangga mampu. Hal ini mengakibatkan penyaluran gas elpiji tidak tepat sasaran.

Tak hanyha distribusinya yang tidak tepat sasaran, ada pihak yang t

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengubah sistem distribusi. Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg dibatasi hanya dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, bukan di pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa gas elpiji 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga distribusi lebih adil dan teratur.

 


Komentar