PACMANNEWS.COM, Jakarta - Pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat, mengungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memiliki nomor ponsel dengan provider luar negeri. Informasi ini diungkapkan oleh Cecep saat menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini. Cecep merupakan teman kuliah Hasto saat mengenyam pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto bertanya, apakah Cecep mengingat nomor ponsel Hasto dari provider dalam atau luar negeri. Menurut Cecep, nomor handphone Hasto saat mereka berkuliah berasal dari provider dalam negeri.
"Provider dalam negeri nomornya itu ya?" tanya Jaksa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.
Cecep menjawab, "Iya kan yang 62 maksudnya kan?"
"Sampai sekarang masih disimpan nomornya?" tanya Wawan lagi. Cecep mengelak.
Jaksa Wawan bertanya lagi, mengapa nomor Hasto sudah tidak disimpan. Cecep lantas menjawab, saat nomor itu tidak bisa dihubungi, maka tak dia simpan lagi.
"Itu kapan saudara mulai tidak bisa menghubungi Pak Hasto?" tanya Wawan. Cecep menjawab, kira-kira nomor ponsel Hasto tak bisa dihubungi pada November 2024.
"Tadi kan saya nanya nomor HP yang disimpan oleh Bapak?" tanya Jaksa KPK.
Cecep menjawab, "awal itu (provider) dalam negeri semua, yang tahun kemarin nomor luar."
"Tahun kemarin itu kapan?" tanya Wawan. Cecep menjawab pada November 2024.
Jaksa kembali bertanya, apakah Cecep masih mengingat nomor ponsel luar negeri Hasto. Cecep menjawab tak ingat.
"Kodenya berapa? Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" cecar Jaksa Wawan.
Cecep menjawab, "kan bukan +62."
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019 hingga 2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa mengungkapkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.