Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran

20 Jun 2025 | Penulis: helmydaily

Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran

JAKARTA, PACMANNEWS.COM - Komisi III DPR menduga pemeriksaan dan putusan perkara Agnez Mo terkait hak cipta tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU). DPR pun mendesak Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias. Dalam perkara ini, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan harus membayarkan royalti Rp1,5 miliar karena dianggap membawakan "Bilang Saja" tanpa seizin Ari Bias selaku pencipta lagu tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dia mengatakan, desakan dilayangkan karena hakim yang mengadili perkara Agnez Mo diduga melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan tidak sesuai UU.

"Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Habiburokhman mengungkapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan pembayaran royalti seharusnya dibebankan kepada pihak penyelenggara event melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan kepada penyanyi. Oleh karena itu, kata dia, Komisi III DPR memandang ada kesalahan dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK, secara umumnya begitu, dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," tuturnya.

Sementara itu, anggota Bawas MA, Suradi mengakui pihaknya telah menerima aduan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindak lanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Suradi.

Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.


Komentar