Polemik Pernyataan Permintaan Maaf Marcella Santoso, Kejagung Klaim Tidak Ada Rekayasa

20 Jun 2025 | Penulis: lutfijournal

Polemik Pernyataan Permintaan Maaf Marcella Santoso, Kejagung Klaim Tidak Ada Rekayasa

PACMANNEWS.COM, Jakarta - Pernyataan permintaan maaf yang disampaikan tersangka kasus perintangan penyidikan, Marcella Santoso, memicu polemik baru. Hal ini disebabkan karena advokat tersebut justru membantah sebagian isi pernyataannya dalam video yang diputar oleh Kejaksaan Agung sehari sebelumnya.

Dalam video berdurasi 4 menit 41 detik yang diputar saat konferensi pers Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, Marcella mengakui telah menyebarkan berbagai isu negatif yang tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani. 

Ia menyebut nama-nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, seperti Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Direktur Penyidikan Abdul Qohar. Ia juga menyinggung isu-isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti Petisi RUU TNI dan kampanye “Indonesia Gelap.”

“Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” ucap Marcella dalam video tersebut.

Namun, keesokan harinya, Marcella membantah pernah membuat atau menyebarkan isu mengenai “Indonesia Gelap” dan RUU TNI. Saat ditanya alasan di balik pengakuannya dalam video, ia enggan memberikan penjelasan. Ia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah pengakuan itu dibuat di bawah tekanan.

"Saya enggak bikin soal RUU TNI, saya enggak bikin. Indonesia Gelap bukan saya yang bikin," kata Marcella singkat saat ditemui wartawan di depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum masuk ke mobil tahanan pada Rabu, 18 Juni 2025. 

Bantahan Marcella atas isi video permintaan maafnya itu memicu spekulasi publik bahwa terdapat rekayasa dalam pembuatannya. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada manipulasi dalam pernyataan yang disampaikan tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar mengenai relevansi pengakuan Marcella, khususnya terkait isu "Indonesia Gelap" dan RUU TNI, dengan perkara utama yang sedang disidik, yakni kasus perintangan penyidikan. 

“Iya, berarti itu isi hatinya, harus ditanya ke yang bersangkutan (Marcella), dan tidak ada rekayasa di situ,” ujar Harli saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa penayangan video pengakuan Marcella dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025 dilakukan atas permintaan pribadi tersangka. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kritik publik yang mempertanyakan maksud serta etika hukum dari publikasi video tersebut. “Kan yang bersangkutan minta dan ada surat pernyataannya di atas materai,” ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki niat untuk membungkam kritik dari masyarakat. “Kami tidak di wilayah itu, sekali lagi kami tidak antikritik, video itu kan esensinya permintaan maaf dan itu murni dari yang bersangkutan,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Marcella Santoso dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan pada awal Mei lalu. Ketiga tersangka lainnya adalah pengacara Junaedi Sabih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar serta Ketua tim cyber army M Adhiya Muzakki.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan Marcella cs merintangi penyidikan sejumlah kasus dengan membuat konten negatif terhadap Kejagung. Qohar menyatakan mereka melakukan pemufakatan jahat untuk membentuk opini negatif bagi penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Marcella Santoso dan atasannya di Ariyanto Arnaldo Law Firm, Ariyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dalam vonis lepas korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat Wilmar Group cs.

 


Komentar