PACMANNEWS.COM
Penyelundupan iPhone Ilegal Meningkat, Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Joki IMEI
Bea Cukai Batam baru-baru ini berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat ponsel, khususnya iPhone. Sebanyak 42 unit ponsel diamankan dalam penindakan ini.
"Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel," terang Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam dalam keterangannya di Batam, dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut Evi menjelaskan lokasi penindakan terjadi di dua pelabuhan berbeda, yaitu Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay dan Pelabuhan Ferry Batam Centre.
"Dalam penindakan ini petugas Bea Cukai mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI," tuturnya.
Penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/1/2025) dengan barang bukti berupa 20 ponsel iPhone diamankan.
Selanjutnya, pada Selasa (28/1/2025) Bea Cukai Batam mengungkapkan kembali adanya kasus perjokian IMEI bermodus sama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Dalam operasi ini ada dua joki dan dua pengendali yang ditangkap.
"Pengendali ini berperan dalam mengoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut," ucap Evi.
Evi juga menjelaskan proses perekrutan joki IMEI ini menggunakan grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan ke luar negeri gratis. Ada juga beberapa joku yang direkrut langsung di luar negeri sebelum kembali ke Batam. Joki ini diiming-imingi kompensasi uang tunai.
Setelah sampai, mereka akan mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali dan kemudian melakukan registrasi IMEI dengan menggunakan data pribadi mereka.
Mekanisme registrasi ini dimaksudkan untuk membuat perangkat tersebut terlihat seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri, padahal pada kenyataannya, ponsel tersebut adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan untuk menghindari ketentuan kepabeanan. Setelah registrasi selesai, perangkat tersebut akan dikembalikan ke pengendali dan selanjutnya diserahkan ke distributor.
Dalam menangani kasus ini, Bea Cukai Batam pun menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan 20 ponsel tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Pihak Bea Cukai juga mengajukan rekomendasi yang dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang telah didaftarkan IMEI-nya oleh para joki tersebut.
Menurut Bea Cukai Batam, penindakan modus operasi joki IMEI ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam untuk menegakkan regulasi dan mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.